DALAM RANGKA PERKUAT PENGAWASAN NETRALITAS ASN, BAWASLU RI DAN KASN TANDA TANGANI MOU
|
Jakarta – Hari ini Rabu, 17 Juni 2020 Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Nasional membuat kesepatan yang tertuang dalam sebuah naskah perjanjian kerjasama Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini merupakan titik tolak bagi Bawaslu RI dan jajarannya sampai pada pengawas TPS untuk tidak ragu-ragu dalam melaporkan ketidaknetralan ASN dalam perhelatan Pilkada serentak di 270 daerah.
ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya.
Di Jawa Tengah selama tahapan yang telah berlangsung di tengah pandemi Covid-19 ini terdapat 11 pelanggaran netralitas ASN dan 9 diantaranya sudah mendapatkan sanksi dari KASN. Di kabupaten Wonogiri pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat 1 kasus ASN yang tidak netral dan sudah diberikan rekomendasi dari KASN Pusat. (Humas Bawaslu Wonogiri)