Tingkatkan Profesionalitas Pengawasan, Bawaslu Wonogiri Dalami Teknik Pemeriksaan Alat Bukti
|
Wonogiri – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri terus berupaya meningkatkan kapasitas dan profesionalitas jajaran pengawas Pemilu, khususnya dalam mendukung proses penyelesaian sengketa Pemilu. Salah satunya diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemeriksaan Alat Bukti yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis jajaran Bawaslu dalam melakukan pemeriksaan alat bukti sebagai bagian penting dari proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Pemeriksaan alat bukti yang cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mendukung proses penanganan sengketa yang profesional serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan tersebut dari Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Perwakilan yang hadir dalam kegiatan ini adalah Mayaris Kusdi dan Markus Nugroho. Ke ikutsertaan keduanya menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia, terutama dalam memahami prosedur dan prinsip pemeriksaan alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, Tifani Windasari Sumirat selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu RI, hadir sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berkaitan dengan pemeriksaan alat bukti dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, keterangan para pihak, serta bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan alat bukti memiliki peran penting dalam proses penyelesaian sengketa karena menjadi bagian dari upaya menguji dan menilai relevansi serta keterkaitan bukti dengan pokok permasalahan yang disengketakan. Oleh karena itu, jajaran pengawas Pemilu perlu memiliki pemahaman yang memadai mengenai tata cara pemeriksaan alat bukti agar setiap proses dapat dilaksanakan secara teliti, sistematis, dan bertanggung jawab.
Melalui bimbingan teknis ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat semakin memahami pentingnya ketelitian dan objektivitas dalam pemeriksaan alat bukti. Pemahaman tersebut juga diharapkan dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu, khususnya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Selain meningkatkan pengetahuan teknis, kegiatan ini menjadi sarana untuk memperkuat komitmen jajaran pengawas Pemilu dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Dengan demikian, setiap tahapan penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara tertib, berdasarkan ketentuan hukum, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi para pihak.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu. Melalui peningkatan kapasitas yang dilakukan secara berkesinambungan, Bawaslu Kabupaten Wonogiri diharapkan mampu menjalankan tugas pengawasan dan penyelesaian sengketa secara optimal demi mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Penulis : Bani