Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat

f

Dwi Prasetyo, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Wonogiri, memaparkan mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, termasuk pencermatan data yang memerlukan verifikasi lebih lanjut serta upaya sosialisasi kepada pemilih pemula.

Wonogiri, 15 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menggelar rapat koordinasi evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk memperbarui data kependudukan serta melaporkan perubahan status kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Oleh karena itu, masyarakat perlu semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi kependudukan dan turut menyampaikan informasi apabila terdapat data yang perlu diperbaiki,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri diwakili oleh Dwi Prasetyo, Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin). Ia memaparkan pelaksanaan PDPB, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemutakhiran, hingga langkah-langkah yang dilakukan untuk mencermati data pemilih yang memerlukan perhatian khusus.

Pemutakhiran data pemilih merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang melalui sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut kemudian diteruskan kepada KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari sisi teknis, KPU Kabupaten Wonogiri melakukan pencermatan terhadap sejumlah kategori data pemilih yang memerlukan perhatian lebih. Di antaranya data penduduk berusia di atas 100 tahun serta penduduk berusia di bawah 17 tahun yang belum menikah. Data tersebut menjadi salah satu sasaran pencocokan terbatas (Coktas) untuk memastikan kesesuaian informasi administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Melalui langkah tersebut, pencermatan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi data yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut, sehingga potensi ketidaksesuaian data dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pelaksanaan PDPB di Kabupaten Wonogiri masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran, luasnya wilayah geografis Kabupaten Wonogiri, serta perlunya penguatan sinergi antarlembaga menjadi faktor yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Kondisi tersebut menuntut adanya koordinasi yang berkelanjutan agar proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih optimal.

Untuk meningkatkan jangkauan sosialisasi dan keterlibatan masyarakat, KPU Kabupaten Wonogiri juga melaksanakan sejumlah upaya, salah satunya melalui program PDPB Goes to School. Program ini dilakukan dengan mengunjungi sekolah menengah atas untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya data pemilih sekaligus mendorong kesadaran pemilih pemula, khususnya siswa dan siswi yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.

Selain melalui kegiatan tatap muka, KPU Kabupaten Wonogiri memanfaatkan media sosial untuk menyebarluaskan informasi mengenai PDPB kepada masyarakat. KPU juga menyediakan mekanisme pelaporan data pemilih melalui saluran resmi, baik secara langsung maupun daring, sehingga masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait perubahan atau ketidaksesuaian data untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Bagi Bawaslu Kabupaten Wonogiri, evaluasi PDPB menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan dengan mencermati proses, mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian, serta mendorong perbaikan melalui koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan pihak terkait.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri berharap sinergi antara penyelenggara pemilu, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan mampu mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Wonogiri juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap data kependudukan dan data pemilih. Dengan partisipasi aktif masyarakat serta pengawasan yang berkelanjutan, kualitas data pemilih di Kabupaten Wonogiri diharapkan semakin terjaga demi mendukung pemenuhan hak pilih warga negara secara tepat.

 

Penulis : Rokhim

Editor Foto : AL