Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Bahas Rencana Anggaran Pengawasan Pemilihan Tahun 2029/2031

e

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, bersama seluruh pimpinan, Koordinator Sekretariat, dan jajaran sekretariat mengikuti Rapat Pembahasan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Tahun 2029/2031 di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini membahas perencanaan kebutuhan anggaran pengawasan pemilihan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Wonogiri, 15 Oktober 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Pembahasan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan Tahun 2029/2031 di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis (15/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Koordinator Sekretariat, serta jajaran sekretariat.

Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan kebutuhan anggaran pengawasan pemilihan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan anggaran yang matang menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesiapan kelembagaan Bawaslu menghadapi pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan pada periode 2029/2031.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto. Selanjutnya, Mayaris Kusdi menyampaikan materi terkait penyusunan dan pembahasan rencana anggaran belanja pemilihan. Pemaparan tersebut dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh peserta rapat untuk mengidentifikasi kebutuhan anggaran, membahas usulan kegiatan, serta menyamakan persepsi antara unsur pimpinan dan sekretariat.

Dalam pembahasan tersebut, penyusunan RAB menjadi perhatian utama dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Setiap usulan anggaran perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil lembaga, skala prioritas kegiatan, serta ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai dana hibah untuk penyelenggaraan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pembahasan juga mencakup tahapan penyusunan RAB, mulai dari inventarisasi kebutuhan, penyusunan rincian anggaran, verifikasi usulan, penentuan skala prioritas, hingga penyempurnaan dokumen perencanaan. Setiap tahapan perlu dilaksanakan secara cermat agar anggaran yang direncanakan benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, dalam arahannya menekankan pentingnya ketelitian, koordinasi, dan kesamaan pemahaman seluruh jajaran dalam menyusun perencanaan anggaran.

“Perencanaan anggaran harus disusun secara cermat dan berdasarkan kebutuhan riil lembaga. Setiap usulan perlu dikaji dengan memperhatikan skala prioritas, efektivitas penggunaan anggaran, serta ketentuan yang berlaku. Koordinasi antara pimpinan dan sekretariat menjadi kunci agar perencanaan yang dihasilkan realistis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa perencanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan administrasi, tetapi harus mampu menunjang kesiapan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan secara optimal.

“Anggaran yang direncanakan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan. Oleh karena itu, seluruh jajaran perlu memastikan bahwa setiap kebutuhan telah diinventarisasi dengan baik dan setiap alokasi anggaran disusun berdasarkan prioritas serta memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas kelembagaan,” tambahnya.

Selain aspek perencanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga menjadi perhatian dalam rapat. Penggunaan anggaran harus dilaksanakan sesuai peruntukan, didukung administrasi yang tertib, serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, perencanaan yang disusun dapat menjadi dasar pengelolaan keuangan yang profesional dan bertanggung jawab.

Melalui rapat pembahasan ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri berupaya memperkuat koordinasi internal serta menyempurnakan perencanaan kebutuhan anggaran pengawasan pemilihan Tahun 2029/2031. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan penyusunan RAB yang lebih sistematis, realistis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, dengan penekanan pada pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pembahasan agar proses perencanaan dapat berjalan secara optimal. Bawaslu Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilihan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Dimas

Editor Foto : AL