Bawaslu Wonogiri Perkuat Budaya Pelayanan Publik Inklusif melalui Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas
|
Wonogiri, 5 Agustus 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri terus memperkuat kualitas tata kelola kelembagaan melalui pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai fondasi utama pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Peningkatan Kapasitas SDM Pengawas bertema "Pelatihan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan" yang diselenggarakan pada Rabu (5/8/2026) di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri.
Pelatihan ini merupakan bagian dari strategi penguatan reformasi birokrasi dalam membangun budaya kerja yang tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas pengawasan pemilu, tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, aksesibilitas, inklusivitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pelayanan publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil dan menyusui, anak-anak, serta kelompok masyarakat lainnya yang memerlukan pelayanan khusus.
Kegiatan diikuti oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO dan Diklat) Mayaris Kusdi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Slamet Mugiyono, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Markus Nugroho.
Dalam sambutannya, Mayaris Kusdi menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan representasi kualitas tata kelola sebuah lembaga. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu tidak hanya dibangun melalui kualitas pengawasan pemilu, tetapi juga melalui pelayanan yang profesional, responsif, transparan, akuntabel, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM harus dipandang sebagai investasi kelembagaan yang berkelanjutan. Aparatur Bawaslu dituntut memiliki kompetensi teknis, integritas, empati, dan sensitivitas sosial agar mampu memahami kebutuhan masyarakat yang beragam serta menghadirkan pelayanan yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.
"Pelayanan publik yang berkualitas lahir dari aparatur yang memiliki kompetensi sekaligus kepedulian. Karena itu, setiap insan Bawaslu harus mampu menghadirkan pelayanan yang profesional, inklusif, dan menghormati martabat setiap warga negara," tegasnya.
Sebagai pemateri, Noviati, yang pernah mengemban tugas sebagai Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidoharjo sekaligus pegiat sosial yang aktif dalam pendampingan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, menyampaikan materi bertajuk "Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan: Mewujudkan Pelayanan Publik yang Inklusif, Setara, dan Bermartabat." Berbekal pengalaman di bidang kepemiluan serta pendampingan sosial, ia mengajak peserta membangun perspektif baru bahwa pelayanan publik bukan sekadar memenuhi prosedur administrasi, tetapi merupakan instrumen negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara secara adil dan bermartabat.
Mengawali pemaparannya, Noviati memaparkan kondisi kelompok rentan di Indonesia yang masih memerlukan perhatian serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan data nasional, terdapat sekitar 17,8 juta penyandang disabilitas, 33 juta penduduk lanjut usia, 79,48 juta anak-anak, serta 5,3 juta ibu hamil yang membutuhkan pelayanan dengan pendekatan khusus. Di Kabupaten Wonogiri sendiri tercatat sekitar 219 ribu lansia, 10.485 penyandang disabilitas, 8.954 ibu hamil, 187.057 anak-anak, dan 91.900 masyarakat kategori fakir miskin. Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik yang inklusif merupakan kebutuhan nyata yang harus menjadi perhatian setiap penyelenggara pelayanan publik.
Noviati menjelaskan bahwa kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, orang sakit atau cedera, korban bencana, serta masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Masing-masing kelompok memiliki karakteristik dan kebutuhan pelayanan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan yang adaptif serta mengedepankan prinsip keadilan.
Ia mengidentifikasi empat hambatan utama yang masih sering ditemui dalam pelayanan publik, yaitu hambatan fisik berupa fasilitas yang belum aksesibel, hambatan informasi akibat belum tersedianya media komunikasi yang ramah disabilitas, hambatan sikap berupa stigma dan perlakuan diskriminatif, serta hambatan sistem karena standar operasional pelayanan belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan. Menurutnya, pelayanan yang inklusif harus mampu menghilangkan seluruh hambatan tersebut agar setiap warga memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan publik.
Dalam paparannya, Noviati menegaskan lima prinsip utama pelayanan publik yang ramah kelompok rentan, yaitu kesetaraan, inklusivitas, aksesibilitas, partisipatif, dan bermartabat. Kelima prinsip tersebut harus menjadi budaya kerja setiap aparatur pelayanan publik agar seluruh masyarakat memperoleh pelayanan yang menghargai harkat dan martabat manusia. Ia juga memperkenalkan prinsip "No One Leave Behind", yakni memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan hak pelayanan akibat hambatan fisik, sosial, ekonomi, geografis, maupun administratif.
Salah satu materi yang menjadi perhatian peserta adalah perbedaan konsep equality dan equity. Noviati menjelaskan bahwa kesetaraan berarti memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang, sedangkan keadilan diwujudkan melalui penyesuaian pelayanan sesuai kebutuhan masing-masing individu agar setiap warga benar-benar memperoleh akses pelayanan yang setara. Paradigma tersebut menjadi landasan penting dalam membangun pelayanan publik yang berkeadilan sosial.
Materi pelatihan juga membahas ragam disabilitas beserta pendekatan pelayanan yang tepat bagi setiap kategori. Peserta memperoleh pemahaman mengenai etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas dan kelompok rentan, seperti berbicara langsung kepada pengguna layanan, menggunakan bahasa yang santun dan mudah dipahami, menawarkan bantuan terlebih dahulu tanpa mengurangi kemandirian penerima layanan, serta menghindari sikap diskriminatif maupun perlakuan yang merendahkan martabat seseorang. Selain itu, peserta dikenalkan pada berbagai bentuk layanan aksesibel, antara lain penyediaan jalur landai (ramp), toilet aksesibel, meja pelayanan ramah pengguna kursi roda, media informasi Braille, Juru Bahasa Isyarat (JBI), formulir digital yang kompatibel dengan aplikasi pembaca layar (screen reader), antrean prioritas, hingga kanal pengaduan multiakses yang mudah dijangkau masyarakat.
Sebagai implementasi materi, peserta mengikuti diskusi, studi kasus, dan simulasi pelayanan kepada berbagai kelompok rentan. Melalui metode tersebut, peserta diajak mengidentifikasi kondisi pelayanan yang telah berjalan, menyusun kebutuhan perbaikan sarana maupun prosedur pelayanan, serta merumuskan rencana aksi sebagai tindak lanjut dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wonogiri.
Pelaksanaan pelatihan ini berlandaskan pada Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan khusus kepada kelompok rentan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak atas aksesibilitas dan pelayanan publik yang inklusif; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang menjadi landasan penyediaan pelayanan publik yang ramah dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menutup kegiatan, Mayaris Kusdi mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Wonogiri menjadikan hasil pelatihan sebagai bagian dari budaya kerja organisasi. Menurutnya, pelayanan publik yang inklusif bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, dan pelayanan yang bermartabat kepada seluruh warga negara.
Melalui peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Wonogiri optimistis mampu membangun sistem pelayanan publik yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penguatan budaya pelayanan yang inklusif diharapkan menjadi bagian integral dari transformasi kelembagaan Bawaslu menuju institusi pengawas pemilu yang tidak hanya berintegritas dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga unggul dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, aksesibel, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Humas Bawaslu Wonogiri