Lompat ke isi utama

Berita

CAMAT HADIRI KONSOLIDASI PARTAI: BAWASLU WONOGIRI TERUSKAN KASUSNYA KE KASN

CAMAT HADIRI KONSOLIDASI PARTAI: BAWASLU WONOGIRI TERUSKAN KASUSNYA KE KASN

WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri – Temuan dugaan pelanggaran pada masa kampanye yang melibatkan Camat, beberapa perangkat desa, dan beberapa penyelanggara Pemilu di kabupaten Wonogiri telah diteruskan kepada KASN.

Kasus ini berawal dari ditemukannya dugaan pelanggaran dalam acara konsolidasi partai politik yang digelar oleh salah satu partai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2020 di kecamatan Giritontro pada hari Senin 23 November 2023 yang lalu. Dalam konsolidasi tersebut Camat, Beberapa Kepala Desa, dan Beberapa KPPS ikut hadir.

Setelah melalui proses klarifikasi dan pengkajian Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kabupaten Wonogiri memutuskan bahwa kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Camat, Beberapa Kades, dan beberapa KPPS dalam konsolidasi partai politik pengusung pasangan calon tidak dikategorikan tindak pidana Pemilu, melainkan melanggar perundang-undangan lainnya".

Terkait dugaan pelanggaran camat tersebut, Bawaslu kabupaten Wonogiri melanjutkannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dikaji dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi. Sedangkan beberapa Kades diduga melanggar Undang-Undang  Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 29 huruf b yang berisi “Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Sementara itu, terkait pelaku dari kalangan KPPS, Bawaslu kabupaten Wonogiri merekomendasikan kepada KPU kabupaten Wonogiri untuk memberikan sanksi.

HUMAS BAWASLU WONOGIRI