BAWASLU WONOGIRI KEMBALIKAN BARANG DUGAAN PELANGGARAN
|
WONOGIRI – Bawaslu Kabupaten Wonogiri menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor 26 tahun 2021 tentang pengelolaan barang dugaan pelangaran pemilu dan pemilihan dengan membentuk unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran, hal ini dilakukan setelah beberapa kali Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat zoom meeting untuk membicarakan teknis dari SE tersebut. Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menjelaskan bahwa Bawaslu Wonogiri sudah membentuk unit pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
“Setelah terbentuk kami melakukan inventarisasi ulang barang-barang yang disimpan Bawaslu dari barang bukti pelanggaran pada pilkada tahun 2018, pemilu tahun 2019, dan pilkada 2020, ada uang sejumlah Rp. 2.100.000,- yang terbagi pada dua pemilik yaitu Rohmadi dari Kecamatan Eromoko dan Sarmi dari Kecamatan Puhpelem, setelah pemilik dihubungi beberapa kali namun tidak terhubung maka Bawaslu berinisiatif menjemput bola ke rumah masing-masing” jelasnya.
Pengembalian barang dugaan pelanggaran tersebut adalah sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu terhadap barang-barang yang kasusnya dihentikan karena tidak terbukti. (AWN)