Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PASTIKAN APK DAN BK TELAH DISERAHTERIMAKAN KEPADA TIM PASLON

BAWASLU PASTIKAN APK DAN BK TELAH DISERAHTERIMAKAN KEPADA TIM PASLON

WONOGIRI – Salah satu kewajiban yang diamanahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa tahapan kampanye adalah fasilitasi alat peraga kampanye. Bawaslu kabupaten Wonogiri lakukan pengawasan serahterima fasilitasi Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU kabupaten Wonogiri kepada tim kedua Pasangan Calon (Paslon), Kamis (8 Oktober 2020).

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan KPU kabupaten Wonogiri telah menyerahkan fasilitasi Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tim kedua Pasangan Calon (Paslon).

Jumlah Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut dengan rincian sebagai berikut:

No

Bahan Kampanye

Jumlah

1.

Selebaran/Flyer ukuran 8.25 Cm x 21 Cm

30.000

2.

Brosur/Leaflet ukuran A4

30.000

3.

Pamflet ukuran A4 

30.000

4.

Poster ukuran 40cm x 60cm

5.000

 

 

 

 

Jumlah

95.000 buah BK

 

No

Alat Peraga Kampanye

Jumlah

1.

Baliho ukuran 3 x 5 meter

5 buah untuk satu kabupaten

2.

Spanduk ukuran 6 x 1 meter

1  buah untuk setiap desa

3.

Umbul-umbul 0,5 x 4 meter

20 buah setiap kecamatan

 

 

 

 

Jumlah

1.092 buah APK

"Bawaslu berharap kepada tim kedua Pasangan Calon (Paslon) Bahan Kampanye (BK) maupun Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan serta titik pemasangan agar diberitahukan kepada KPU dan memberikan tembusan kepada Bawaslu. Hal ini bertujuan agar kami mudah dalam melakukan pengawasan", tutur Joko Wuryanto selaku Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Wonogiri. 

Humas Bawaslu Wonogiri