Lompat ke isi utama

Berita

Usai Pilkada 2024 Panwascam Se- Kabupaten Wonogiri Sampaikan Laporan Akhir Pegawasan

a

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) se- kabupaten Wonogiri menyampaikan buku laporan laporan akhir pengawasan pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri

Wonogiri - Sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan anggaran dalam kegiatan pengawasan pemilu 2024 maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) se- kabupaten Wonogiri menyampaikan buku laporan akhir pengawasan pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/1/2025).

Buku laporan diserahkan oleh diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, di Ruang Demokrasi Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

Dalam keterangannya, Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Mayaris Kusdi mengungkapkan bahwa pengumpulan akhir pemilihan serentak tahun 2024 merupakan salah satu tanggung jawab yang wajib dipenuhi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan pengawasan yang dilakukan setiap Panwaslu Kecamatan.

“Penyusunan laporan akhir adalah bukti otentik hasil kerja dari suatu kelembagaan yang mencakup pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran dan hal lainnya yang bersifat wajib dipertanggung jawabkan, termasuk Panwaslu Kecamatan,” ungkap Mayaris.

Ia menambahkan, tujuan pembuatan laporan untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serta memberikan masukan pendapat guna perbaikan kegiatan pengawasan pemilihan serentak di tahun berikutnya. Tujuan utamanya adalah untuk menjadikan Panwaslu Kecamatan lebih baik lagi kedepannya dan seluruh kegiatan selama tahapan pemilihan 2024 dapat dipertanggungjawabkan. 

b

Disisi lain, Koordinator divisi pencegahan, partisipasi Masyarakat, dan humas, Slamet Mugiyono menjelaskan bahwa laporan yang harus dikumpulkan meliputi laporan tahapan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, laporan tahapan pengawasan masa kampanye pemilu 2024 dan masa tenang, laporan tahapan pengawasan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), laporan tahapan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), laporan tahapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, serta laporan akhir.

“Semoga laporan ini dapat menggambarkan aktivitas pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 yang telah dilakukan Panwaslu Kecamatan dan patut disadari bahwa dalam penyusunan laporan masih terdapat kekurangan dan belum sempurna. Karenanya, kami sangat membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari seluruh pihak terkait,” pungkasnya. 

b

 

Penulis Foto Editor : Aljokdan