Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Camat dalam Pilkada 2024

p

Pembukaan acara sosialisasi netralitas kepala desa / lurah dan camat dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Wonogiri menggelar sosialisasi netralitas kepala desa / lurah dan camat dalam menghadapi Pilkada serentak Tahun 2024 dengan menghadirkan 294 kepala desa / lurah dan 25 camat se- Kabupaten Wonogiri di R.M Saraswati Wonogiri, Selasa (12/11).

Turut hadir jajaran Bakesbangpol, komsioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Wonogiri.

Narasumber, Hakim Junaidi mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya agar netralitas kades/lurah dan camat dijaga dalam proses Pilkada 2024 ini.

"Sebab kades/lurah dan camat ini jika memihak secara aktif kepada paslon gubernur dan wakil gubernur atau bupati dan wakil bupati dapat dikenakan ancaman pidana," ungkapnya. 

Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan agar hal tersebut tidak terjadi. Sehingga, sosialisasi ini untuk memberikan edukasi bahwa dalam perundang-undangan Pilkada hal itu dilarang.

Dijelaskan oleh Teguh asisten 1 bupati Wonogiri sebagai narasumber, dalam Pilkada apapun yang dapat mereduksi kedaulatan rakyat perlu dihindari dan diantisipasi bersama, apakah itu money politic, netralitas TNI, Polri, ASN, kades/lurah dan perangkatnya serta keberpihakan penyelenggara Pilkada terhadap paslon.

"Saya pikir ini perlu dijaga bersama-sama agar kedaulatan rakyat ini dapat terwujud di Kabupaten Wonogiri," imbuh teguh

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri, A. Joko Wuryanto menambahkan, tujuan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada 2024 selama masa kampanye ini, khususnya di tingkat desa/kelurahan hingga ke kecamatan.

Sebab menurutnya, semua kegiatan selama masa kampanye Pilkada ini basisnya adalah tingkat desa/kelurahan, termasuk TPS juga adanya di desa/kelurahan.

"Untuk itu kami mengajak selaku pemerintah desa/kelurahan agar pelaksanaan ini dapat berjalan damai, lancar dan tidak ada pelanggaran," ajak A. Joko Wuryanto.

Secara rinci, pihaknya telah menjelaskan mana yang boleh dan mana batasan yang tidak boleh.

"Saya menyarankan jika ada kampanye di tingkat desa/kelurahan agar mereka tidak hadir," harapnya.

Sebab, secara aturan, jika kades/lurah melanggar, ancamannya dapat berupa sanksi pidana, baik itu penjara dan/atau berupa denda.

c
b
a

Pemulis : AL

Editor : AL