Bawaslu Wonogiri Buka Kelas Khusus Penyelesaian Sengketa di STAIMAS Wonogiri
|
Wonogiri, 19 Juni 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri resmi membuka Kelas Khusus Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Kampus STAIMAS Wonogiri, Jumat (19/6/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat pendidikan demokrasi serta meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hukum kepemiluan dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.
Kegiatan pembukaan kelas perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Markus Nugroho dan Slamet Mugiyono, serta Kepala Program Studi Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri, Ruslina Dwi Wahyuni. Kehadiran jajaran Bawaslu dan akademisi menjadi wujud sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dalam membangun budaya demokrasi yang berlandaskan hukum, keadilan, dan partisipasi masyarakat.
Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Markus Nugroho, menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa merupakan salah satu tugas strategis Bawaslu yang membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi, prosedur, serta kemampuan analisis hukum yang baik.
Menurutnya, kelas khusus ini tidak hanya menjadi sarana transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung dinamika dan praktik penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
"Melalui kelas khusus ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami proses penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu secara lebih mendalam, sekaligus mengenal peran Bawaslu dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, dan integritas demokrasi," ujar Markus.
Lebih lanjut, Markus menegaskan bahwa Bawaslu memiliki komitmen untuk mendekatkan isu-isu kepemiluan kepada kalangan akademisi dan generasi muda. Menurutnya, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai agen perubahan yang mampu mendorong terwujudnya demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas.
Kelas perdana ini diikuti oleh mahasiswa STAIMAS Wonogiri dengan antusias. Para peserta memperoleh pengenalan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu, mulai dari dasar hukum, tahapan penyelesaian sengketa, hingga studi kasus yang pernah terjadi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Sementara itu, Kepala Program Studi Hukum Tata Negara STAIMAS Wonogiri, Ruslina Dwi Wahyuni, menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara STAIMAS Wonogiri dan Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Ia menilai program tersebut memberikan nilai tambah bagi mahasiswa karena menghadirkan wawasan praktis yang dapat melengkapi pembelajaran teoritis di ruang perkuliahan.
"Kegiatan ini menjadi sarana yang sangat baik bagi mahasiswa untuk memahami implementasi hukum tata negara dan hukum pemilu secara langsung. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi pengembangan kapasitas mahasiswa," ungkapnya.
Melalui penyelenggaraan Kelas Khusus Penyelesaian Sengketa ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri berharap dapat memperluas literasi kepemiluan di kalangan akademisi sekaligus mencetak generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, pemahaman demokrasi yang kuat, serta kemampuan kritis dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Wonogiri untuk membangun pengawasan partisipatif melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif. Dengan melibatkan perguruan tinggi, Bawaslu berharap semakin banyak generasi muda yang memahami pentingnya menjaga integritas pemilu dan pemilihan sebagai fondasi utama demokrasi yang berkualitas, berkeadilan, dan bermartabat.
Humas Bawaslu Wonogiri