Lompat ke isi utama

Berita

SINAMBI NGOPI : MEDIASI DALAM SENGKETA PROSES PEMILU

SINAMBI NGOPI : MEDIASI DALAM SENGKETA PROSES PEMILU
Ali Mahbub selaku ketua Bawaslu kabupaten Wonogiri (Tengah) bersama Joko Wuryanto selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Wonogiri (Kiri) sewaktu bincang-bincang dalam Sinambi Ngopi edisi Selasa 22 Juni 2021.

Wonogiri – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri Dalam rangka memberikan edukasi politik pada masyarakat, Bawaslu kabupaten Wonogiri kembali menggelar Talk Show Sinambi Ngopi (Sinau Bareng Bawaslu Ngobrol Pemilu) dengan tema “Mediasi Dalam Sengketa Proses Pemilu”, Selasa 22 Juni 2021.

 Sosialisasi bertajuk talk show tersebut menghadirkan dua narasumber; pertama Ali Mahbub selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten Wonogiri, dan yang kedua Joko Wuryanto selaku koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten Wonogiri.

Dalam bincang-bincang kali ini Ali Mahbub menyampaikan bahwa mediasi merupakan upaya Bawaslu mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan dengan dipimpin oleh pengawas pemilu sebagai mediator. “Sehingga dalam proses mediasi wajib dihadiri Pemohon serta Termohon dan para pihak juga dapat didampingi oleh kuasa hukum, pungkas Ali”.

Pada kesempatan yang sama, Joko Wuryanto menyampaikan seputar syarat-syarat administrasi permohonan yang meliputi; adanya identitas Pemohon dan Pemohon, uraian yang jelas mengenai kewenangan menyelesaikan sengketa proses Pemilu serta kedudukan hukum Pemohon dan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, “Apabila mediasi mencapai kesepakatan, maka dituangkan dalam berita acara mediasi form model PSPP 14 yang ditandatangani oleh para pihak dan pimpinan mediasi. Selain itu, kesepakatan para pihak juga dituangkan dalam putusan (Form PSPP 13) yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, imbuh Joko”.

Humas Bawaslu Wonogiri