Lompat ke isi utama

Berita

SERATUS ENAM PULUH ENAM KK BELUM DICOKLIT DAN DITEMPEL STIKER

SERATUS ENAM PULUH ENAM KK BELUM DICOKLIT DAN DITEMPEL STIKER

WONOGIRI - Jadwal kegiatan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih yang dilakukan oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih dengan menemui pemilih secara langsung yang berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020, dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 dan berakhir pada 13 Agustus 2020.

Kegiatan yang seharusnya dilakukan dengan menemui pemilih secara langsung dan menempelkan stiker pada rumah yang sudah dicoklit tersebut, kenyataannya tidak dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada 166 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Wonogiri.

Temuan tersebut berdasarkan pada rekap hasil audit Bawaslu Kabupaten Wonogiri yang dilakukan pada 14 Agustus 2020 lalu, kegiatan audit dilakukan dengan mengumpulkan informasi terkait rumah yang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian dibuktikan dengan tidak ditempel stiker coklit pada rumah tersebut.

Hal ini sangat disayangkan karena dengan adanya temuan ini, berarti  ada PPDP yang tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang seharusnya, karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan pada pasal 1 angka 25 bahwa Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh PPDP dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih, juga pasal 11 ayat (8) bahwa PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1 KWK dan  menempelkan stiker Coklit pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KWK. 

Berdasarkan temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Wonogiri melayangkan surat saran perbaikan kepada KPU Wonogiri untuk ditindaklanjuti. (AWN)