Sejumlah 294 Pengawas Kelurahan Desa Resmi Dilantik Secara Serentak
|
WONOGIRI-Hari ini Senin, 6 Februari 2023, 294 Pengawas Kelurahan Desa Se-Kabupaten Wonogiri resmi dilantik. Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji PKD dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wonogiri menghadiri prosesi pelantikan di bebrapa kecamatan, mengingat keterbatasan personil tidak semua kecamatan bisa dihadiri. Setelah dilantik Pengawas Kelurahan Desa langsung melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 sudah berjalan. Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Se-Kabupaten Wonogiri di masing-masing kecamatan. Harapan Bawaslu Wonogiri kepada Pengawas Kelurahan Desa terlantik agar dapat melaksanakan tigas dengan baik, menjaga marwah pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur di dalamnya.
Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 108 Pengawas Kelurahan Desa bertugas :
a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/ desa, yang terdiri atas
- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- pendistribusian logistik Pemilu;
- pelaksanaan pemungutan suara penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
- pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/ desa;
c. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
d. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/ desa; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun wewenang Pengawas Kelurahan Desa sesuai pasal 109 adalah sebagai berikut :
a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang• undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban :
a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/ desa; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HUMAS BAWASLU WONOGIRI
