Lompat ke isi utama

Berita

Sejumlah 294 Pengawas Kelurahan Desa Resmi Dilantik Secara Serentak

Sejumlah 294 Pengawas Kelurahan Desa Resmi Dilantik Secara Serentak
Isnawanti (tengah) menhadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji pengawas kelurahan/ desa di salah satu kecamatan

WONOGIRI-Hari ini Senin, 6 Februari 2023, 294 Pengawas Kelurahan Desa Se-Kabupaten Wonogiri resmi dilantik. Pelantikan dan Pengambilan sumpah janji PKD dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Pimpinan Bawaslu Kabupaten Wonogiri menghadiri prosesi pelantikan di bebrapa kecamatan, mengingat keterbatasan personil tidak semua kecamatan bisa dihadiri. Setelah dilantik Pengawas Kelurahan Desa langsung melaksanakan tugas pengawasan dan pencegahan mengingat tahapan Pemilu tahun 2024 sudah berjalan. Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimcam Se-Kabupaten Wonogiri di masing-masing kecamatan. Harapan Bawaslu Wonogiri kepada Pengawas Kelurahan Desa terlantik agar dapat melaksanakan tigas dengan baik, menjaga marwah pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur di dalamnya.

Whats-App-Image-2023-02-06-at-10-21-51

Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 108 Pengawas Kelurahan Desa bertugas :

a. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan  Pemilu di wilayah kelurahan/ desa, yang terdiri atas

- pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

- pelaksanaan kampanye;

- pendistribusian logistik Pemilu;

- pelaksanaan pemungutan suara penghitungan  suara  di setiap TPS;

- pengumuman  hasil penghitungan  suara  di setiap TPS;

- pengumuman   hasil   penghitungan   suara   dari  TPS  yang ditempelkan  di sekretariat  PPS;

- pergerakan  surat  suara, berita  acara  penghitungan   suara, dan  sertifikat  hasil  penghitungan   suara   dari  TPS sampai ke PPK;

- pergerakan surat tabulasi  penghitungan suara dari tingkat  TPS dan  PPK; dan

- pelaksanaan penghitungan  dan  pemungutan   suara  ulang, Pemilu lanjutan,  dan  Pemilu susulan;

b. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/  desa;

c. mengawasi  netralitas   semua  pihak  yang  dilarang  ikut  serta dalam   kegiatan     kampanye     sebagaimana     diatur     dalam Undang-Undang  ini di wilayah kelurahan/desa;

d. mengelola,    memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip  sesuai dengan ketentuan    peraturan perundang-undangan;

e. mengawasi  pelaksanaan   sosialisasi  Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/  desa; dan

f.  melaksanakan tugas lain sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang Pengawas Kelurahan Desa sesuai pasal 109 adalah sebagai berikut :

a. menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang• undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

b. membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban :

a. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

c. menyampaikan  laporan  hasil  pengawasan  kepada  Panwaslu Kecamatan  sesuai   dengan  tahapan Pemilu  secara   periodik dan/ atau  berdasarkan kebutuhan;

d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai  dugaan   pelanggaran   yang  dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/  desa; dan

e. melaksanakan     kewajiban   lain    sesuai    dengan    ketentuan peraturan    perundang-undangan.

HUMAS BAWASLU WONOGIRI