Sebagai Pihak Terkait, Bawaslu Wonogiri sampaikan Jawaban pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/VII/2024, di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jum'at 23 Agustus 2024
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, didampingi dua Anggota Majelis yaitu dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah, yaitu Hakim Junaedi (unsur Masyarakat), Wahyudi Sutrisno (unsur Bawaslu).
Pengaduan ini diajukan oleh M.B Setiadharma terhadap seluruh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, KPU Kab. Sragen, KPU Kab Wonogiri. Aduan dilayangkaan karena pengadu merasa teradu bersikap tidak jujur dan tidak profesional dengan menghilangkan atau mengalihkan suara pengadu kepada peserta lain.
Adapun agenda sidang ini adalah Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi. Namun pada sidang tersebut Pengadu tidak hadir baik secara langsung maupun dalam jaringan, menurut informasi yang disampaikan oleh jajaran sekretariat undangan telah disampaikan kepada pengadu pada tanggal 14 Agustus 2024 yang lalu. Meskipun demikian Ketua Majelis berpendapat tetap melanjutkan sidang karena untuk membuat jelas perkara, selain itu aduan ini telah di umumkan dan jadwalkan sidang
Terkait pokok aduan yang didalilkan, Bawaslu Wonogiri yang di wakili oleh Ambar Endro Saputro menyampaikan bahwa Pihak Terkait telah melakukan wewenang, tugas dan kewajiban sebagai penyelenggaara sesuai peraturan perundang-undangan
Dalam jawaban Pihak terkait juga dijelaskan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten Wonogiri tidak terdapat keberatan dari saksi partai Gerindra, segala permasalahan telah diselesaikan ditingkat kecamatan.
Selanjutnya Ketua DPC Partai Gerindra Wonogiri Suryo Suminto turut juga diperiksa oleh majelis keterangann menyampaikan bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara saksi dari partainya juga membawa salinan formulir model C sebagai data pembanding dari PPK. Ia juga menegaskan keberatan diselesaikan ditingkat kecamatan dan hasil perolehannya sama dengan KPU Wonogiri.
Ia juga mengapresiasi kerja kerja KPU dan Bawaslu Wonogiri yang pada pelaksanaan tugas masingi-masing telah sesuai dengan aturan.
Penulis & Foto : Agung
Editor : AL