Memasuki Tahapan Pencalonan Perseorangan DPD, Bawaslu Wonogiri Memberikan Himbauan Kepada KPU
|
WONOGIRI-Kamis, 5 Januari 2023 A. Joko Wuryanto selaku Koordinator Divisi yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa memberikan Surat Himbauan kepada KPU, saat ini sudah memasuki Tahapan Pencalonan Perseorangan DPD dan proses Verifikasi Administrasi Terhadap Data dan Dokumen Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu tahun 2024.. Didampingi stafnya Erma Putri, Joko Wuryanto menyampaikan surat himbauan kepada KPU Wonogiri, agar dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya pada pasal 47 sampai dengan pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2022 tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bawaslu Kabupaten Wonogiri bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan yang diselenggarakan oleh KPU. Dalam upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi di kemudian hari. Bawaslu Wonogiri berupaya untuk selalu melakukan koordinasi dengan KPU Wonogiri dan memberikan himbauan kepada KPU agar KPU menjalankan SOP dengan baik dan benar. Harapannya KPU Wonogiri tetap menjalankan regulasi sesuai dengan ketentuan, dan selalu membangun komunikasi yang baik kepada Bawaslu.
HUMAS BAWASLU WONOGIRI