Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Kampanye Bawaslu Gelar Rakor Dengan Jajaran Adhoc

Jelang Tahapan Kampanye Bawaslu Gelar Rakor Dengan Jajaran Adhoc

WONOGIRI - Bawaslu Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye, Jum'at (25 September 2020). Rapat yang digelar di Rumah Makan Sari Rasa kecamatan Ngadirojo kabupaten Wonogiri tersebut dihadiri oleh Ali Mahbub selaku ketua Bawaslu kabupaten Wonogiri beserta seluruh anggota, Ketua KPU kabupaten Wonogiri Toto Sih Setya Adi, dan seluruh Panwascam se kabupaten Wonogiri.

Pada Rakor kali ini, Bawaslu kabupaten Wonogiri memberikan materi kepada seluruh Panwascam terkait  seputar teknis pengawasan tahapan kampanye di tengah-tengah mewabahnya virus covid-19 beserta regulasi yang mengatur tahapan kampanye pilkada 2020. Selain itu, Bawaslu kabupaten Wonogiri juga memberikan materi seputar penyelesaian sengketa proses Pemilihan antar peserta dan juga seputar penanganan dugaa pelanggaran. Pada kesempatan yang sama, KPU menyampaikan materi seputar teknis pelaksanaan Kampanye di tengah-tengah pandemi covid-19.

"Masa Kampanye Pilkada Wonogiri Tahun 2020 akan dimulai besok pada tanggal 26 September 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020. Pada tahapan ini merupakan masa yang rawan dengan potensi dugaan pelanggaran, sehingga materi-materi ini sangat penting untuk kami sampaikan pada jajaran kami ", tutur Ali Mahbub. 

Ada perbedaan cara berkampanye dalam kondisi normal dengan kondisi pandemi covid-19. Cara berkampanye dalam kondisi normal tidak diperbolehkan pada masa pandemi covid-19. Larangan ini berdasarkan PKPU Kampanye Nomor 13 Tahun 2020. Beberapa cara berkampanye yang dilarang tersebut seperti berkampanye dengan cara rapat umum dan kampanye bentuk lainnya, seperti lomba-lomba, bazar, pasar murah, gerak jalan dan lain sebagainya. Sebagai gantinya kampanye di masa pandemi covid-19 difasilitasi dengan media dalam jaringan dan media sosial.

HUMAS BAWASLU WONOGIRI