Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Persiapan Pembentukan PPD, Bawaslu Wonogiri Tancap Gas Lakukan Rapat Koordinasi

Ali Mahbub (Kiri) Lakukan Rapat Koordinasi persiapan Peembentukan Pengawas Desa dengan Panwaslucam bersama Kordiv SDM  & Organisasi Isnawanti (kanan)

Ali Mahbub (Kiri) Lakukan Rapat Koordinasi persiapan Peembentukan Pengawas Desa dengan Panwaslucam bersama Kordiv SDM  & Organisasi Isnawanti (kanan) 

WONOGIRI-Ali Mahbub selaku Ketua Bawaslu Wonogiri bersama Koordinator Divisi SDM & Organisasi Isnawanti Sholihah tancap gas lakukan rapat koordinasi dengan jajaran panwaslu kecamatan usai Rapat Koordinasi Pembentukan PPD dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi zoom meeting. Mengingat tahapan berjalan dengan cepat, Bawaslu Wonogiri merancang strategi dalam tahapan rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa di 25 Kecamatan Se-Kabupaten Wonogiri. Demi mencetak SDM yang unggul dan berintegritas Bawaslu Wonogiri mengkoordinasikan kepada seluruh jajaran pengawas kecamatan agar cermat dan teliti dalam menerima pengawas desa sesuai SOP dan peraturan yang berlaku. Bawaslu Wonogiri membutuhkan PPD sejumlah kelurahan/ desa yang ada di Kabupaten Wonogiri adalah 294 kelurahan/ desa yang terdiri dari 43 kelurahan dan 251 desa.

Adapun Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu ) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain;
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan:
  17. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  18. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  19. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  20. Daftar Riwayat Hidup;
  21. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  22. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu;
  23. Surat pernyataan:
    1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
    2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun  terakhir;
    3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang   telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam  dengan  pidana penjara  5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Bersedia bekerja penuh waktu;
    6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
    9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU  Kabupaten/Kota
  24. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar  sebagai  dasar  penilaian  dalam seleksi administrasi.
  25. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu  Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau  laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonogiri.
  26. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan …………………., yang  beralamat di  Jl…………..….…..
  27. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri  dari 1 (satu)  rangkap asli dan 1 (satu)  rangkap fotokopi.
  28. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023, pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  29. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Bawaslu Kabupaten Wonogiri atau Panwaslu di 25 Kecamatan masing-masing. 

HUMAS BAWASLU WONOGIRI