Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Warisan Demokrasi, Bawaslu Wonogiri Bahas Arsip Pemilu dengan Arsipda

audiensi arsip

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri melakukan audiensi kearsipan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arsipda) Kabupaten Wonogiri pada Rabu(30/9/2025).

Wonogiri-Bawaslu Kabupaten melakukan audiensi kearsipan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arsipda) Kabupaten Wonogiri pada Rabu(30/9/2025). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan, Sigit Prasetyo, serta dua arsiparis fungsional, Dewi dan Dika.

Audiensi ini bertujuan untuk membahas pengelolaan arsip-arsip Bawaslu yang telah dihimpun sejak tahun 2008. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Kearsipan Provinsi Jawa Tengah dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tahun 2016, yang kemudian dijalankan oleh jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) dan Dinas Kearsipan di tingkat kabupaten.

Dalam pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa kewenangan pemusnahan arsip tetap berada di tangan Bawaslu. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam MoU yang menyatakan bahwa arsip hanya dititipkan, bukan diserahkan atau diberikan sepenuhnya kepada Dinas Kearsipan.

Meski demikian, proses pemusnahan arsip dapat melibatkan arsiparis dari Dinas Kearsipan Daerah sebagai bagian dari tim pemusnah yang dibentuk oleh internal Bawaslu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada arsip bernilai permanen yang dimusnahkan secara keliru. Arsip permanen hanya boleh dimusnahkan jika berada dalam kondisi rusak parah dan tidak dapat terbaca, serta harus disertai keterangan yang sahih mengenai kerusakannya.

Prosedur pemusnahan arsip sepenuhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip di lingkungan Badan Pengawas Pemilu.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan instansi kearsipan daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan arsip pengawasan pemilu.

penulis : humas Bawaslu Wonogiri