Edukasi Demokrasi di STABN Raden Wijaya: Bawaslu Wonogiri Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Pemilu Cepat, Transparan, dan Gratis
|
WONOGIRI, 8 September 2026 – Dalam rangka meningkatkan literasi hukum kepemiluan dan memperkuat jejaring pengawasan partisipatif di kalangan akademisi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan forum edukasi demokrasi dan sosialisasi hukum di kampus Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Raden Wijaya Wonogiri. Kegiatan strategis ini dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada civitas akademika, mahasiswa, serta elemen masyarakat luas mengenai kelembagaan pengawasan pemilu serta mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum berdasarkan regulasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022.
Langkah sosialisasi ini menjadi manifestasi nyata dari komitmen Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, menjunjung tinggi asas keadilan, keterbukaan, serta kemudahan akses bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dan warga negara tanpa terkecuali.
Urgensi Pemahaman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Dinamika kontestasi politik dalam Pemilihan Umum sering kali berpotensi memicu gesekan dan perselisihan, baik antar-peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dengan pihak penyelenggara. Sengketa proses pemilu merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh undang-undang untuk menyelesaikan hak-hak peserta pemilu yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu, ataupun sengketa yang timbul akibat benturan kepentingan antar-peserta selama masa tahapan pemilu berlangsung.
Melalui Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, Bawaslu diberikan kewenangan atributif untuk menerima, memediasi, dan memutus sengketa proses pemilu. Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum dan koridor yang jelas agar setiap perselisihan tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat. Dengan hadirnya edukasi di STABN Raden Wijaya Wonogiri, Bawaslu bertujuan membedah secara kritis prosedur, tata cara, serta ambang batas hukum yang berlaku sehingga kalangan kampus memiliki perspektif hukum yang benar, rasional, dan objektif.
Dua Jalur Utama Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Bawaslu Kabupaten Wonogiri memaparkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu terbagi menjadi dua jalur utama yang disesuaikan dengan jenis perselisihan dan tingkat kerumitan perkara:
Penyelesaian Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP):
PSAP difokuskan untuk menangani sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu di lapangan, seperti jadwal pelaksanaan kampanye yang berbenturan, sengketa penempatan dan klaim lokasi Alat Peraga Kampanye (APK), hingga perselisihan antar-tim sukses di tingkat tapak. Prosedur PSAP mengedepankan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di tempat kejadian. Tim pengawas Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan secara langsung memfasilitasi musyawarah secara bertatap muka pada hari yang sama guna mencapai kesepakatan damai (win-win solution) tanpa menunda tahapan pemilu.Penyelesaian Sengketa Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP):
PSPP merupakan prosedur formal yang ditempuh ketika peserta pemilu merasa dirugikan secara langsung oleh Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Wonogiri. Proses ini dimulai dari pengajuan permohonan tertulis, verifikasi berkas administrasi dan formal, tahap Mediasi (pencapaian kesepakatan antar-pihak), hingga tahapan Sidang Adjudikasi terbuka apabila proses mediasi tidak mencapai titik temu.
Desentralisasi Pengawasan: Pelimpahan Mandat ke Panwaslu Kecamatan
Guna memastikan efektivitas dan kecepatan penanganan sengketa di wilayah geografis Kabupaten Wonogiri yang luas dan mencakup 25 kecamatan, Bawaslu Kabupaten Wonogiri memiliki kewenangan regulatif untuk memberikan mandat resmi kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Mandat ini memberikan kewenangan penuh bagi Panwaslu Kecamatan untuk menerima laporan dan menyelesaikan sengketa antar-peserta pemilu di wilayah kerjanya masing-masing melalui mekanisme acara cepat.
Dengan adanya desentralisasi kewenangan ini, setiap potensi gangguan atau gesekan di tingkat desa dan kecamatan dapat diredam dengan cepat, tepat, dan transparan oleh para pengawas di lapangan tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang di tingkat kabupaten.
Komitmen Layanan Bebas Biaya (Gratis) dan Transparansi Digital
Salah satu penekanan penting dalam sosialisasi ini adalah jaminan akuntabilitas dan keterjangkauan seluruh akses keadilan pemilu. Bawaslu Kabupaten Wonogiri menegaskan empat pilar utama dalam pelayanan publik kepemiluan:
Layanan Bebas Biaya (Gratis): Seluruh tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu, mulai dari pengajuan permohonan, registrasi perkara, proses mediasi, hingga pelaksanaan sidang adjudikasi dan penerbitan putusan, diselenggarakan sepenuhnya tanpa dipungut biaya apa pun (Rp 0,-). Hal ini menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS): Bawaslu memanfaatkan platform digital berbasis aplikasi SIPS. Melalui sistem ini, pemohon dapat mengajukan dokumen secara daring, memantau alur verifikasi berkas, hingga mengetahui perkembangan status perkara secara real-time dan akuntabel.
Sidang Adjudikasi Terbuka untuk Umum: Apabila perselisihan harus diselesaikan melalui jalur adjudikasi, persidangan digelar secara terbuka. Masyarakat umum, insan pers, serta mahasiswa dapat hadir menyaksikan langsung jalannya pembuktian dan pembacaan putusan hukum oleh Majelis Pemeriksa.
Kepastian Jangka Waktu (Strict Time-bound): Penyelesaian sengketa proses pemilu dibatasi oleh waktu yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan (maksimal 12 hari kerja untuk PSPP dan 3 hari untuk PSAP), sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan pemilu yang sedang berjalan.
Matriks Perbandingan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu
| Indikator | Sengketa Antar-Peserta Pemilu (PSAP) | Sengketa Peserta vs Penyelenggara (PSPP)
|
|---|---|---|
| Subjek Para Pihak | Peserta Pemilu vs Peserta Pemilu | Peserta Pemilu vs KPU Kabupaten Wonogiri |
| Objek Sengketa | Tindakan/Pelanggaran hak peserta di lapangan (APK, jadwal) | Surat Keputusan (SK) atau Berita Acara (BA) KPU |
| Metode Penyelesaian | Musyawarah secara Cepat (PSAP) di lokasi kejadian | Mediasi formal dan Sidang Adjudikasi terbuka |
| Pelaksana Penyelesaian | Bawaslu Kabupaten / Panwaslu Kecamatan (Mandat) | Majelis Bawaslu Kabupaten Wonogiri |
| Batas Waktu Penanganan | Selesai pada hari yang sama (maksimal 3 hari) | Maksimal 12 hari kerja sejak registrasi |
| Biaya Layanan | Rp 0,- (Gratis) | Rp 0,- (Gratis) |
Pernyataan Resmi Pimpinan Bawaslu Wonogiri
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Markus Nugroho Dadi Wijoyo, menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi seperti STABN Raden Wijaya Wonogiri dalam membangun budaya hukum kepemiluan yang sehat dan rasional.
"Pemahaman mengenai mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa proses pemilu sangat krusial untuk dipahami oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan akademisi. Pemilu yang bermartabat bukan berarti pemilu yang sama sekali tanpa perselisihan, melainkan pemilu di mana setiap perselisihan yang terjadi diselesaikan secara beradab melalui kanal hukum yang resmi, terbuka, dan damai tanpa memicu konflik destruktif," tegas Markus Nugroho Dadi Wijoyo.
Ia menambahkan bahwa peran civitas akademika STABN Raden Wijaya tidak hanya terbatas pada penggunaan hak pilih di TPS, melainkan juga bertindak sebagai agen literasi politik yang edukatif bagi lingkungan sekitar. Mahasiswa diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan dari bahaya disinformasi, provokasi, serta praktek politik uang yang dapat mencederai kualitas demokrasi daerah.
Sinergi Berkelanjutan Demi Demokrasi Wonogiri yang Bermartabat
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan kerja sama dan kemitraan strategis dengan berbagai lembaga pendidikan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok pemuda di seluruh wilayah Wonogiri. Konsistensi dalam mengedukasi masyarakat merupakan pondasi utama dalam menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh publik.
Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengimbau seluruh peserta pemilu, masyarakat, dan pihak-pihak berkepentingan untuk tidak ragu memanfaatkan saluran komunikasi resmi serta kanal penyelesaian sengketa Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran atau merasakan kerugian hak kepemiluan selama tahapan berlangsung.
Kontributor : Yuka
Foto : Ekky
Editor : Js