Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Jalin Perjanjian Kerja Sama dengan OPD Pemkab Wonogiri, Perkuat Sinergi Pengawasan

h

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri FX Prananta menyampaikan sambutan pada kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan sejumlah OPD Pemkab Wonogiri di Ruang Demokrasi Bawaslu Wonogiri, Kamis (3/9/2026).

WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sembilan instansi pemerintah di Kabupaten Wonogiri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun jejaring kelembagaan yang lebih kuat dalam mendukung pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, serta kesiapan menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Penandatanganan PKS berlangsung di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Prananta, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terhadap penguatan sinergi antarlembaga dalam membangun demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan partisipatif.

Sembilan instansi yang menjalin kerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Wonogiri meliputi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wonogiri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Wonogiri, serta Kecamatan Jatisrono.

Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi landasan formal bagi Bawaslu dan masing-masing instansi dalam membangun kolaborasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Kerja sama diarahkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, edukasi serta literasi demokrasi, pengawasan partisipatif, pertukaran informasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan pencegahan potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.

s

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, A. Joko Wuryanto, menegaskan bahwa penguatan kerja sama lintas instansi merupakan bagian dari strategi pencegahan yang harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pada masa non-tahapan Pemilu.

“Pengawasan Pemilu tidak berhenti ketika tahapan selesai. Masa non-tahapan justru menjadi momentum bagi kita untuk memperkuat koordinasi, membangun jejaring, melakukan pencegahan, dan mempersiapkan berbagai hal menghadapi tahapan Pemilu berikutnya,” ujar A. Joko Wuryanto.

Menurutnya, Bawaslu memiliki mandat pengawasan, namun kompleksitas persoalan kepemiluan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga. Masing-masing instansi memiliki tugas, fungsi, kewenangan, data, serta sumber daya yang dapat berkontribusi dalam memperkuat kualitas demokrasi di daerah.

“Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri. Setiap instansi memiliki tugas, fungsi, data, dan sumber daya masing-masing. PKS ini menjadi pijakan untuk menyatukan langkah dan membangun kolaborasi tanpa mengambil alih kewenangan satu sama lain,” jelasnya.

A. Joko menjelaskan, meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Wonogiri tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan sesuai dengan kewenangannya. Salah satunya melalui pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Menurutnya, data merupakan salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, akurasi, keterkinian, dan validitas data membutuhkan dukungan serta koordinasi lintas instansi, khususnya dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan data kependudukan maupun data yang berkaitan dengan masyarakat.

“Data adalah fondasi penting dalam Pemilu. Karena itu, pemutakhiran data pemilih harus menjadi perhatian bersama. Bawaslu melakukan pengawasan, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan berbagai instansi agar prosesnya berjalan dengan baik sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Selain melakukan pengawasan terhadap data pemilih, Bawaslu Kabupaten Wonogiri juga melakukan pencermatan terhadap data partai politik. Pencermatan tersebut mencakup aspek administrasi kepartaian serta pemenuhan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebagai bagian dari upaya memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Joko menekankan bahwa penandatanganan PKS tidak boleh berhenti pada aspek administratif maupun seremonial. Menurutnya, substansi utama kerja sama justru terletak pada tindak lanjut dan implementasi kesepakatan dalam bentuk kolaborasi nyata.

“Kami berharap PKS ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Setelah ini harus ada tindak lanjut berupa komunikasi dan kolaborasi konkret. Ketika ada persoalan yang berkaitan dengan kepemiluan, kita sudah memiliki ruang untuk berkoordinasi dan mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan seluruh instansi yang telah berkomitmen membangun kerja sama dengan Bawaslu. Menurutnya, dukungan lintas sektor menjadi modal penting dalam memperluas jangkauan pencegahan dan pengawasan partisipatif.

“Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan seluruh instansi yang hari ini berkomitmen membangun kerja sama. Ini menunjukkan bahwa membangun demokrasi bukan pekerjaan satu lembaga, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur,” ungkap A. Joko.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri, FX Prananta, menyampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri terhadap langkah Bawaslu dalam memperkuat jejaring kerja sama dengan berbagai instansi. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi kebutuhan penting dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan Pemilu yang terus berkembang.

FX Prananta menilai perubahan regulasi dan desain penyelenggaraan Pemilu perlu dipahami serta diantisipasi bersama. Salah satunya berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membawa perubahan terhadap desain keserentakan Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

“Dinamika kepemiluan ke depan tidak bisa kita hadapi secara parsial. Perubahan kebijakan dan desain Pemilu akan memiliki konsekuensi sampai ke daerah. Karena itu, komunikasi, koordinasi, dan kesiapan bersama perlu dibangun sejak sekarang,” ujar FX Prananta.

Menurutnya, perubahan desain Pemilu dapat membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah. Karena itu, kesiapan tidak seharusnya dibangun ketika tahapan Pemilu telah dimulai, melainkan harus dipersiapkan jauh sebelumnya.

“Kita perlu melakukan mitigasi sejak dini. Jangan sampai ketika tahapan sudah dimulai, kita baru mencari pola koordinasi. Justru sekarang harus kita siapkan komunikasi dan mekanismenya sehingga ketika memasuki tahapan, semua pihak sudah memahami peran masing-masing,” katanya.

FX Prananta juga menekankan pentingnya menjaga sinergi dengan tetap menghormati tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Menurutnya, kerja sama bukan berarti mencampuri kewenangan lembaga lain, melainkan membangun komunikasi agar setiap pihak dapat menjalankan tugas secara lebih efektif.

“Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan. Yang kita bangun adalah sinergi dan koordinasi dalam koridor kewenangan masing-masing. Dengan komunikasi yang baik, kita dapat bersama-sama menjaga proses demokrasi di Wonogiri agar berjalan aman, tertib, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Ia berharap kerja sama yang dibangun antara Bawaslu dan berbagai instansi tidak hanya memberikan manfaat bagi penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga mampu memperkuat pendidikan demokrasi dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Wonogiri.

x

Penandatanganan PKS tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pengawasan yang lebih kolaboratif. Keterlibatan berbagai instansi memiliki arti strategis karena kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara Pemilu. Pendidikan, kepemudaan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, keterbukaan informasi, wawasan kebangsaan, keagamaan, hingga pengelolaan informasi dan arsip memiliki keterkaitan dalam membangun masyarakat yang sadar dan aktif dalam kehidupan demokrasi.

Bagi Bawaslu Kabupaten Wonogiri, masa non-tahapan merupakan momentum untuk memperkuat fondasi pengawasan melalui konsolidasi kelembagaan, peningkatan kapasitas, penguatan jejaring, serta membangun pola pencegahan yang lebih terintegrasi.

A. Joko Wuryanto menegaskan bahwa kerja sama tersebut diharapkan mampu melahirkan kolaborasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Demokrasi adalah kerja bersama. Bawaslu memiliki mandat pengawasan, tetapi membangun demokrasi yang berintegritas membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, tokoh agama, masyarakat, dan seluruh elemen yang ada. PKS ini kita jadikan salah satu pintu untuk memperkuat kolaborasi tersebut secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bersama sembilan instansi tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonogiri berkomitmen untuk terus memperluas jejaring pengawasan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan sejak dini. Sinergi lintas instansi diharapkan menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu mendatang yang semakin berkualitas, berintegritas, partisipatif, dan demokratis.

Humas Bawaslu Wonogiri