Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SOSIALISASIKAN PERATURAN DAN NON PERATURAN PEMILU

BAWASLU SOSIALISASIKAN PERATURAN DAN NON PERATURAN PEMILU
Ali Mahbub (Tengah) saat membuka rapat koordinasi sosialisasi peraturan dan non peraturan Pemilu, Kamis 1 September 2022

Wonogiri - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri menggelar sosialisasi peraturan Pemilu yang dikemas dalam rapat koordinasi sosialisasi peraturan dan non peraturan di Ruang pertemuan sekretariat Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis 1 September 2022.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri beserta seluruh anggota, Kepala Satpol PP Kabupaten Wonogiri, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri dan Perwakilan dari Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Wonogiri.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan dua narasumber; Suratman dari Dinas BKD dan Joko Susilo dari Satpol PP.
Joko Susilo menyampaikan tugas serta wewenang Satpol PP dan beberapa peraturan daerah yang berkaitan dengan tempat pemasangan atribut partai serta alat peraga  kampanye yang diperbolehkan dan dilarang. 
Sementara itu, Suratman menyampaikan peraturan seputar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik yang berkaitan dengan kewajiban, larangan maupun sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut. 
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari dinas pendidikan menanyakan atribut partai maupun alat peraga kampanye yang dipasang di lingkungan dinas pendidikan siapakah yang berwenang menertibkan?menanggapi pertanyaan tersebut, Joko Susilo menyampaikan agar pelanggaran tesebut disampaikan kepada pengawas, baik yang ada di kecamatan maupun kabupaten, nanti kami akan bersama-sama pengawas untuk menertibkan pelanggaran tersebut. 
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masing-masing dinas bisa mengintruksikan jajaran di bawahnya sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang. (Caknur)

Humas Bawaslu Wonogiri