Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Wonogiri Lakukan Pengawasan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026

d

Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Wonogiri, Rabu (30/9/2026). Bawaslu melakukan pencermatan terhadap hasil pemutakhiran data serta menyampaikan saran dan masukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

WONOGIRI — Bawaslu Kabupaten Wonogiri melakukan pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri, Rabu (30/9/2026).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Polres Wonogiri, Kodim 0728, Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Wonogiri, Lapas Wonogiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bakesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta sejumlah pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Wonogiri.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan amanat negara kepada KPU untuk menjaga data pemilih agar tetap valid, akurat, dan akuntabel.

Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Wonogiri memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026. Pada Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 848.019 pemilih, terdiri atas 420.887 pemilih laki-laki dan 427.132 pemilih perempuan.

Sementara itu, pada Triwulan III Tahun 2026 jumlah pemilih tercatat sebanyak 847.282 pemilih, terdiri atas 420.578 pemilih laki-laki dan 426.704 pemilih perempuan. Dengan demikian, terdapat penurunan sebanyak 737 pemilih dibandingkan dengan rekapitulasi Triwulan II Tahun 2026.

KPU juga memproses berbagai kategori perubahan data dalam pemutakhiran PDPB. Berdasarkan hasil penyandingan data, terdapat 29.490 data yang perlu ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24.011 data atau 81,42 persen telah ditindaklanjuti, sedangkan 5.479 data atau 18,58 persen masih dalam proses tindak lanjut.

Adapun perubahan pemilih pada Triwulan III Tahun 2026 meliputi 8.152 pemilih baru, 8.889 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 6.987 perbaikan data pemilih yang tersebar di 25 kecamatan dan 294 desa/kelurahan di Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, jumlah pemilih terbanyak tercatat di Kecamatan Wonogiri dengan 69.438 pemilih. Sementara jumlah pemilih paling sedikit berada di Kecamatan Batuwarno dengan 14.313 pemilih.

Dalam rapat pleno, sejumlah instansi turut memberikan saran dan masukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri mengingatkan pentingnya tertib administrasi kependudukan karena seluruh proses administrasi kependudukan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Disdukcapil juga menjelaskan bahwa data kependudukan untuk kepentingan Pemilu bersumber dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, terdapat perubahan data sebagai dampak dari proses pergeseran menuju SIAK Terpusat serta pembersihan data anomali identitas kependudukan.

Kejaksaan Negeri Wonogiri menyampaikan apresiasi atas sinergitas antarlembaga dalam proses pemutakhiran data pemilih. Sementara itu, Bakesbangpol Kabupaten Wonogiri mendorong agar koreksi terhadap data dapat dilakukan secara langsung dalam rapat pleno sehingga setiap perubahan yang dilakukan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri juga menyampaikan sejumlah informasi berkaitan dengan data pemilih, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa serta data penduduk Kabupaten Wonogiri yang bekerja di luar negeri.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonogiri menyampaikan saran dan masukan agar dilakukan pencermatan kembali terhadap data hasil saran dan perbaikan Bawaslu melalui metode sampling pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Bawaslu juga melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih baru serta memastikan proses tindak lanjutnya telah dilakukan dalam Sidalih.

Pengawasan terhadap rekapitulasi PDPB tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berlangsung secara akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Bawaslu Kabupaten Wonogiri juga mendorong penguatan sinergitas antara KPU, pemerintah daerah, instansi terkait, partai politik, dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap data pemilih secara berkelanjutan. Partisipasi berbagai pihak diperlukan agar data pemilih senantiasa terjaga kualitasnya dan dapat menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan akuntabel.

Penulis : Sebta

Editor Foto : AL