Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Ikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Gambar 1

Jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Wonogiri ikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi melalui zoom meeting

Wonogiri, 28 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Wonogiri ikuti kegiatan peningkatan kapasitas melalui Sosialisasi Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam bidang advokasi hukum dan pendampingan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 menjadi salah satu materi utama yang disosialisasikan sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendampingan proses hukum. Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Syaugi Pratama, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, membahas pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi serta perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dalam kerangka hukum nasional. Materi juga menguraikan tahapan proses perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, upaya paksa hingga praperadilan.

Dalam materi tersebut juga dijelaskan mengenai Pendampingan Hukum Bawaslu yang memiliki dasar antara lain Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum serta Keputusan Bawaslu Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pembahasan juga menyoroti hubungan antara rezim administrasi dan rezim pidana, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta KUHP Nasional juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pemahaman terhadap kedua rezim tersebut menjadi bagian penting dalam melihat dan menangani persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan.

1
Pimpinan Bawaslu Wonogiri mengikuti kegiatan melalui zoom meeting

Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh penguatan pemahaman mengenai mekanisme pendampingan proses hukum, tahapan penanganan perkara, serta kerangka hukum yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Sesi diskusi dan tanya jawab juga menjadi ruang bagi jajaran Kabupaten/Kota untuk memperdalam pemahaman terhadap persoalan hukum yang berpotensi dihadapi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Agenda kegiatan secara resmi mencakup penyampaian materi dan sesi tanya jawab antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan narasumber.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi persoalan hukum melalui pendampingan yang terarah, sesuai prosedur, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penguatan kapasitas hukum juga menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan tugas kelembagaan agar tetap berjalan dengan prinsip integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.

Materi sosialisasi ditutup dengan pesan “Berani Jujur, Cepat Selesai!”, yang menjadi penekanan dalam materi mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

Penulis : Bani

Foto : Al

Editor : Js