Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Wonogiri Lakukan Audiensi ke Bagian Hukum Setda Wonogiri

f

Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri saat melakukan audiensi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, Selasa (14/10/2025).

Dalam rangka meningkatkan hubungan kelembagaan, kualitas pengawasan, serta penegakan hukum Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri melaksanakan audiensi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Wonogiri, pada Selasa (14/10/2025).

Audiensi tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap berbagai regulasi daerah, seperti Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah, yang dapat melengkapi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, dan berintegritas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ambar Endro Saputro, menyampaikan bahwa audiensi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkaya pengetahuan regulasi di tingkat daerah.

“Kami ingin memahami secara komprehensif berbagai peraturan bupati maupun peraturan daerah yang relevan, agar pelaksanaan pengawasan Pemilu di daerah memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap Ambar.

Lebih lanjut, Ambar menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun sinergitas antar-lembaga, khususnya antara Bawaslu dengan Bagian Hukum Setda Wonogiri dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wonogiri, Mei Dwi Kuswitanti, yang menerima langsung jajaran Bawaslu di ruang kerjanya. Dalam kesempatan itu, Mei menyampaikan bahwa koordinasi semacam ini penting dilakukan, terutama terkait regulasi yang mengatur lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah.

“Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2024 mencakup RT/RW, PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam menampung aspirasi, meningkatkan partisipasi, dan memperkuat gotong royong masyarakat,” jelas Mei.

Melalui audiensi ini, diharapkan terbangun kolaborasi dan pemahaman yang lebih baik antara Bawaslu Kabupaten Wonogiri dan Bagian Hukum Setda Wonogiri, khususnya dalam mendukung kualitas layanan hukum dan efektivitas pengawasan Pemilu di daerah.

Humas Bawaslu Wonogiri