Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Penandatanganan Persetujuan (BK) dan (APK) PILKADA 2024

al

Penandatanganan BK dan APK, LO masing-masing pasangan calon

Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto menghadiri rapat penandatanganan persetujuan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di aula KPU kabupaten Wonogiri, kamis 2 Okt  2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut ketua KPU Kab.Wonogiri beserta anggota, LO masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha, menjelaskan kegiatan ini sudah menjadi ketetapan aturan. Pada tahapan kampanye Pilkada 2024, KPU Wonogiri akan memfasilitasi setiap paslon dengan APK dan bahan kampanye.

Tahapan kampanye Pilkada 2024, termasuk Pilkada Wonogiri 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Tidak hanya APK, KPU Wonogiri juga memfasilitasi berbagai bahan kampanye yang akan didistribusikan ke masyarakat. 

"Bahan kampanye ini adalah bentuk sosialisasi yang diatur secara rinci, sehingga jumlahnya juga sudah ditetapkan. Setiap pasangan calon bisa menggandakan APK hingga 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU. Sedangkan untuk bahan kampanye, bisa menggandakan sampai 100 persen," ujar Satya

Lebih lanjut, Satya menegaskan bahwa Penetapan APK dan bahan kampanye ini mengacu pada Keputusan KPU Wonogiri Nomor 1398 dan 1400 Tahun 2014, yang menetapkan jumlah dan jenis bahan kampanye yang diperbolehkan.

"Semua dilakukan agar proses kampanye tetap kondusif, dengan aturan yang jelas mengenai jumlah maksimal APK dan bahan kampanye yang diperbolehkan," ujarnya.

Dengan difasilitasinya APK dan bahan kampanye ini, diharapkan pasangan calon di Pilkada Wonogiri 2024 dapat lebih mudah berkomunikasi dengan pemilih tanpa harus melanggar aturan kampanye yang sudah ditetapkan. 

Ketua Bawaslu Wonogiri, A. Joko Wuryanto juga berharap bahwa tahapan kampanye ini berjalan dengan lancar dan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan.

"Kami berharap kampanye di Wonogiri berjalan tertib dan damai. Kami mengimbau semua pasangan calon beserta timnya untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai ada pelanggaran yang bisa merugikan mereka sendiri," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut LO  pasangan calon menandatangani bahan kampanye yang terdiri dari poster, leaflet, selebaran dan pamplet. Selain bahan kampanye LO masing-msding pasangan calon juga menandatangani alat peraga kampanye yang terdiri baliho, spanduk dan umbul-umbul

al

Setelah dilakukan penandatanganan BK dan APK, LO masing-masing pasangan calon menandatangani BA persetujuan BK dan APK yang dilanjutkan dengan serah terima BA.

Penulis : AL

Foto : CN

Editor : Ugik