Ambar Berpesan : ASN Harus Netral
|
WONOGIRI-Senin, 2 Oktober 2023 Ambar Endro Saputro selaku Koordinator Divisi PP Datin berkunjung ke kantor Kecamatan Girimarto didampingi oleh Panwascam. Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara jajaran pengawas dengan pemangku wilayah kecamatan, Ambar berkoordinasi langsung dengan Camat Girimarto, ia menyampaikan pesan agar dapat membantu mensosialisasikan tentang netralitas ASN dan Perangkat Desa dilingkungan kecamatan sampai dengan tingkat dusun. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil.
Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sedangkan menurut Peraturan Pemeritah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS Pasal 11 huruf c disebutkan Dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Bawaslu harus terus bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam mengemban tugas-tugas pengawasan, terutama mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya dugaan pelanggaran.