BAWASLU KABUPATEN WONOGIRI
Perum PBS No.1 Donoharjo RT 4 RW II Donoharjo Wuryorejo Wonogiri
Selasa, 9 Januari 2024
Press Release
Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS): Membangun Partisipasi Demokrasi yang Berkualitas
Assalamualaikum. Wr. Wb
Bawaslu Kabupaten Wonogiri telah mebuka kesempatan bagi warga Wonogiri untuk berpartisipasi menjadi Pengawas TPS (PTPS). Proses perekrutan berdasarkan pada SK Ketua Bawaslu No. 504/KP.01/K1/12/2023, tentang juknis pembentukan PTPS.
Jumlah kebutuhan PTPS di Kabupaten Wonogiri sebanyak 3910 orang dan jumlah pendaftar mencapai 4315 orang.
Rekrutmen dilaksanakan pada tanggal 2-6 Desember 2024 dan perpanjangan pendaftaran PTPS dilaksanakan pada tangga 7-8 Januari 2024. Pengumuman adminitrasi 10 Januari 2024. Tanggapan/masukan masyarakat 10-21 Januari 2024. Wawancara 2-17 Januari 2024. Pengumuman dan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024.
Terdapat 4 Kecamatan yang melakukan perpanjangan yaitu :
- Kecamatan Ngadirojo (2 Desa dan 11 TPS)
- Kecamatan Girimarto (12 Desa dan 35 TPS)
- Kecamatan Slogohimo (8 Desa dan 19 TPS)
- Kecamatan Kismantoro ( 3 Desa dan 4 TPS)
Syarat menjadi PTPS:
- Warga negara Indonesia.
Berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar. - Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
Memiliki tingkat pendidikan minimal SMA/sederajat - Berdomisili di kecamatan sesuai eKTP
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai
- Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
- Bersedia mengndurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri pada saat mendaftar;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat peryataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibutikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Cara Mendaftar:
Warga yang memenuhi kriteria di atas dapat mengajukan diri sebagai calon Pengawas TPS dengan mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapat di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan
Manfaat Menjadi Pengawas TPS:
1. Pengalaman unik dalam mendukung proses demokrasi.
2. Sertifikat penghargaan untuk setiap Pengawas TPS yang terpilih.
3. Kontribusi nyata untuk memastikan integritas pemilihan umum.
Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengundang semua warga yang memenuhi kriteria untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan rekrutmen ini. Dengan bersatu, kita dapat memastikan bahwa pemilihan umum di Kabuaten Wonogiri berjalan dengan lancar
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Mayaris Kusdi/Komisioner Bawaslu Kabupaten Wonogiri
Telp. 082221399457
Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya dalam membangun demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Wonogiri
Salam Demokrasi