Bawaslu Kabupaten Wonogiri Tegaskan Tidak Memiliki Kewenangan dalam Pengawasan pada penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Desa Se Kabupaten Wonogiri. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Wonogiri memberikan klarifikasi resmi mengenai batasan kewenangan lembaganya terkait pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026. Langkah ini diambil guna memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman informasi di lapangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menegaskan secara kelembagaan Bawaslu tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengawasi, memproses, maupun memutus sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkades. "Secara regulasi, tugas, dan fungsi Bawaslu hanya mencakup pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pemilihan Kepala Desa memiliki ranah hukum dan jalur penyelesaian tersendiri yang terpisah dari Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Desa serta untuk regulasi teknis pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Dasar Hukum Pemilihan Kepala Desa. Penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Desa diatur secara terpisah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya. Penanggung Jawab Utama Seluruh tahapan, pengawasan, hingga penanganan sengketa Pemilihan Kepala Desa berada di bawah kendali Pemerintah Daerah melalui Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Wonogiri mengimbau kepada masyarakat, para calon kepala desa, maupun tim sukses yang menemukan dugaan pelanggaran atau sengketa selama proses pada tahapan Pemilihan Kepala Desa berlangsung untuk melaporkannya melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa atau instansi terkait di tingkat Pemerintah Daerah, bukan ke kantor Bawaslu. Meski demikian, Bawaslu tetap berkomitmen penuh menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa dalam koridor Pemilu dan Pilkada yang menjadi wewenang sah lembaga.
Download di sini :