Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kabupaten Wonogiri tidak memiliki kewenangan formal untuk mengawasi, menindak pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Bawaslu   Kabupaten   Wonogiri   Tegaskan   Tidak   Memiliki   Kewenangan   dalam Pengawasan   pada   penyelenggaraaan   Pemilihan   Kepala   Desa   Se   Kabupaten Wonogiri.   Badan   Pengawas   Pemilihan   Umum   (Bawaslu)   Kabupaten   Kabupaten Wonogiri   memberikan   klarifikasi   resmi   mengenai   batasan   kewenangan lembaganya terkait pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2026.   Langkah   ini   diambil   guna   memberikan   pemahaman   yang   utuh   kepada masyarakat   serta   menghindari   kesalahpahaman   informasi   di   lapangan.

Ketua Bawaslu   Kabupaten   Wonogiri,   Antonius   Joko   Wuryanto,   menegaskan   secara kelembagaan   Bawaslu   tidak   memiliki   kewenangan   hukum   untuk   mengawasi, memproses, maupun memutus sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkades. "Secara   regulasi,   tugas,   dan   fungsi   Bawaslu   hanya   mencakup   pengawasan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan   Wakil   Walikota   yang   diatur   dalam   Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   2016 Tentang   Perubahan   Kedua   Atas   Undang-undang   Nomor   1   Tahun   2015   Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pemilihan   Kepala   Desa   memiliki   ranah   hukum   dan   jalur   penyelesaian   tersendiri yang terpisah dari Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Desa serta untuk regulasi   teknis  pelaksanaannya   diatur   melalui  Peraturan  Menteri  Dalam   Negeri, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati. Dasar Hukum Pemilihan Kepala Desa. Penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Kepala Desa diatur secara terpisah melalui   Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa   serta   peraturan turunannya.   Penanggung   Jawab   Utama   Seluruh   tahapan,   pengawasan,   hingga penanganan sengketa Pemilihan Kepala Desa berada di bawah kendali Pemerintah Daerah melalui Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kecamatan/Desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). 

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Wonogiri  mengimbau   kepada  masyarakat,  para   calon  kepala  desa,  maupun   tim sukses yang menemukan dugaan pelanggaran atau sengketa selama proses pada tahapan   Pemilihan   Kepala   Desa   berlangsung   untuk   melaporkannya   melalui mekanisme resmi yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa atau instansi terkait di tingkat Pemerintah Daerah, bukan ke kantor Bawaslu. Meski demikian, Bawaslu tetap berkomitmen penuh menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun perangkat desa dalam koridor Pemilu dan Pilkada yang menjadi wewenang sah lembaga.

Download di sini : 

Pers Release