Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, Bawaslu Wonogiri Ikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
|
Wonogiri, 26 Oktober 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di lingkungan kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Senin (26/10/2026).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Nuzula Anggeraini dari Direktorat Ideologi Kebangsaan Politik dan Demokrasi (IKPD) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), serta Yuda Setiawan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada jajaran Bawaslu mengenai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami substansi keputusan tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Ketua serta anggota Bawaslu, kepala sekretariat atau koordinator sekretariat (Korsek), beserta staf dari jajaran Bawaslu yang mengikuti kegiatan tersebut. Para peserta menyimak pemaparan materi dari narasumber sebagai bagian dari peningkatan pemahaman terhadap kebijakan dan tata kelola organisasi.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat pemahaman terhadap kebijakan kelembagaan. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu diharapkan dapat berjalan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri diharapkan mampu mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan secara tepat dalam mendukung tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.
Penulis : Bani
Foto : Al
Editor : Js