Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri dan LDII Jalin Sinergi Dorong Pengawasan Politik Partisipatif

LDII

Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Wonogiri berfoto bersama jajaran pengurus DPD LDII Kabupaten Wonogiri usai kegiatan koordinasi dan dialog pendidikan politik partisipatif, Selasa (22/7/2025). Pertemuan ini menjadi langkah sinergis dalam upaya mendorong pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan bebas pelanggaran

Wonogiri - Bawaslu Kabupaten Wonogiri terus memperluas jangkauan pendidikan politik kepada masyarakat dengan menjalin koordinasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Wonogiri, Selasa (22/7). Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua DPD LDII, Sutoyo beserta jajaran pengurus.

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan organisasi masyarakat dalam mendorong pengawasan partisipatif serta menciptakan iklim politik yang jujur, adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran.

Dalam pertemuan tersebut, Slamet Mugiyono, koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Wonogiri menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal e dan f, lembaga ini memiliki mandat untuk memberikan pendidikan politik kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui organisasi keagamaan.

"Bawaslu mengapresiasi partisipasi aktif LDII dalam setiap proses kepemiluan. Perspektif agama yang menekankan kejujuran, keadilan, dan integritas menjadi nilai penting dalam membangun kesadaran politik masyarakat," ujar Mugi Bawaslu dalam forum tersebut.

Selain itu, Bawaslu juga mengenalkan berbagai program non-tahapan yang saat ini sedang dijalankan, seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan setiap triwulan. Dalam kaitan ini, Bawaslu mengajak LDII untuk turut serta mengedukasi jamaah agar aktif memastikan data pemilih mereka tercatat secara akurat.

Beberapa program lain yang turut dikenalkan dalam diskusi ini meliputi Bawaslu Mengajar untuk pemilih pemula di sekolah-sekolah dan pesantren, serta program seminar politik di kampus-kampus. “Kami ingin menanamkan benih-benih kesadaran politik sejak dini, agar pemilih muda dapat bersikap kritis dan cerdas dalam menghadapi informasi politik,” tambahnya.

Pengurus LDII menyambut baik kerja sama ini dan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait praktik dan implementasi pendidikan politik. Di antaranya, bagaimana menyikapi jika terdapat data diri seseorang tercatut sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan mereka.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan pencabutan ke partai politik yang bersangkutan dan ke KPU. Pencatutan ini termasuk pelanggaran pidana, sehingga korban juga dapat menempuh jalur hukum.

LDII juga mengusulkan agar kegiatan ini dapat dibuktikan secara tertulis dalam bentuk penghargaan atau dokumentasi resmi. Bawaslu menanggapi positif permintaan tersebut, mengingat lembaga ini secara rutin memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi menjaga iklim pemilu yang damai dan tertib.

Lebih lanjut, LDII juga menyampaikan keinginan untuk mengundang Bawaslu memberikan pendidikan politik di lembaga pendidikan yang mereka kelola. Bawaslu menyatakan kesediaannya dengan prosedur pengajuan surat permohonan dan kesepakatan bersama, dengan skema kegiatan bertajuk Ngaji Politik.

Menyoal fenomena pemilih muda, khususnya Gen Z yang lebih terpengaruh media sosial dibanding substansi gagasan politik calon, Bawaslu menegaskan bahwa pendekatan edukatif melalui kolaborasi dengan ormas seperti LDII sangat penting. Bahkan, kerja sama ini dapat diperluas melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk program jangka panjang.

"Sinergi antara lembaga pengawas dan organisasi keagamaan seperti LDII menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang sadar politik dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak pilihnya," tutup Mugi.

penulis dan foto : Dea

Tag
Bawaslu Wonogiri
Pengawasan Partisipatif