Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Peran Pengawas Partisipatif Lewat Kelas Daring P2P

n

Tangkapan layar suasana kelas daring Pendalaman Materi Pengawas Partisipatif Pemilu (P2P) melalui Zoom Meeting pada Rabu (5/11/2025).
Tampak para peserta dari Kabupaten Wonogiri, Klaten, dan Sukoharjo antusias mengikuti pemaparan narasumber.

Wonogiri, 5 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Wonogiri bersama Bawaslu Klaten dan Sukoharjo menggelar kelas daring Pendalaman Materi Pengawas Partisipatif Pemilu (P2P) pada Rabu (5/11/2025) melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari siswa SMA, mahasiswa, aktivis organisasi, hingga masyarakat umum dari tiga kabupaten.

Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan Bawaslu Klaten dan Sukoharjo. Dalam pembukaannya, Muhammad Milkhan (Bawaslu Klaten) dan Mughi (Bawaslu Wonogiri) menjelaskan bahwa program P2P merupakan upaya Bawaslu untuk mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu.

“Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh mitra dari masyarakat yang mau bersama-sama menjaga Pemilu tetap bersih dan adil,” ujar Mughi.

Pada sesi pertama, Eko Budiyanto (Bawaslu Sukoharjo) memaparkan dasar hukum serta tugas Bawaslu dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini.

“Lebih baik mencegah daripada menindak. Prinsipnya, sedia payung sebelum hujan,” ucapnya.

Peserta juga aktif berdiskusi terkait pengawasan politik uang digital dan penggunaan bukti elektronik. Bawaslu menegaskan bahwa bukti digital, seperti video atau transaksi elektronik, dapat dijadikan alat bukti selama diverifikasi secara sah dan benar.

Materi berikutnya disampaikan oleh Dedi Wibowo (Bawaslu Klaten) yang menjelaskan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu setempat atau melalui aplikasi “Sikap Lapor.”

“Yang penting identitas pelapor jelas, disertai kronologi, dan minimal dua alat bukti,” jelasnya.

Ia menambahkan, politik uang termasuk pelanggaran pidana Pemilu, dan meskipun laporan dicabut, Bawaslu tetap dapat menjadikannya informasi awal untuk tindak lanjut pengawasan.

n

Sesi ketiga menghadirkan Mughi (Bawaslu Wonogiri) dan Muhammad Milkhan (Bawaslu Klaten) yang membahas pentingnya pengawasan di dunia digital.

Peserta P2P diharapkan mampu menjadi “mata dan telinga” Bawaslu di media sosial.

“Kita dorong gerakan pengawasan digital yang kolaboratif dan edukatif. Mari sebarkan narasi positif tentang demokrasi,” ujar Mughi.

Sesi terakhir diisi oleh Aris Mulyawan, jurnalis dan aktivis demokrasi, yang menekankan pentingnya jaringan pengawas di tingkat masyarakat.

“Jaringan yang kuat itu seperti CCTV sosial. Ia mencegah pelanggaran sebelum terjadi,” tuturnya.

Aris juga mengajak peserta memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye positif dan edukasi politik, terutama di kalangan muda dan komunitas digital desa.

r

Kegiatan ditutup dengan arahan dari perwakilan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Peserta diminta untuk mengerjakan post-test, menyusun rencana tindak lanjut, serta melengkapi data administrasi.

Kelas daring P2P ini menjadi bukti nyata komitmen Bawaslu dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu, baik di lapangan maupun di ruang digital, demi terwujudnya demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Wonogiri