Lompat ke isi utama

Berita

Tangkal Hate Speech dan Hoax, Bawaslu Hadirkan Komisi Informasi Jawa Tengah

Tangkal Hate Speech dan Hoax, Bawaslu Hadirkan Komisi Informasi Jawa Tengah
Mayaris Kusdi (kiri) duduk bersama Sutarto (kanan) Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah dalam kegiatan Rapat Koordinasi

WONOGIRI-Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan jajaran sekretariat, Bawaslu menyelenggarakan kegiatan yang mengusung tema pencegahan hoax dan hate speech pada proses pemilu 2024. Bawaslu menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Jawa Tengah, dalam pemamparan materinya sutarto menyampaikan landasan hukum yang digunakan dalam menangkal hoax harus kuat, diperlukan undang-undang yang mengatur di dalamnya. 

Media sosial merupakan media yang paling efektif dalam penyebaran informasi kepada publik. Keefektifannya karena tidak perlu didistribusikan lagi ke publik secara fisik, cukup hanya dengan memiliki akses internet. Penyebaran informasi pada media online sangat mudah dilakukan, “Hoax atau berita bohong sengaja dibuat untuk dijual sebagai kebenaran akan tetapi hoax juga menyesatkan para penerima informasi dan berita hoax ini merupakan berita yang tidak mempunyai sumber dan dasar. Sedangkan, hate speech atau ujaran kebencian di tujukan untuk orang atau kelompok yang tujuannya untuk mendiskriminasi. Karna ketidakjelasan fakta yang disebarluaskan maka informasi bersifat hoax dan dapat menimbulkan ujaran kebencian.

Whats-App-Image-2023-10-21-at-15-43-11

Whats-App-Image-2023-10-21-at-13-31-04

Menjelang tahapan kampanye, Bawaslu harus jeli dalam mengawasi berita hoax dan hate speech agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sutarto berpesan kepada Bawaslu Wonogiri agar meningkatkan pelayanan dalam keterbukaan informasi "Persiapan data-data dalam menunjang PPID agar kedepan semakin baik"

HUMAS BAWASLU WONOGIRI