Lompat ke isi utama

Berita

Serukan Pencegahan Politik Uang, Bawaslu Pasang Spanduk MMT sampai di tingkat Desa.

Serukan Pencegahan Politik Uang, Bawaslu Pasang Spanduk MMT sampai di tingkat Desa.

WONOGIRI - Politik uang menjadikan Pemilihan berlangsung tidak demokratis. Bawaslu Wonogiri bersama jajaran mengkampanyekan gerakan anti politik uang dalam setiap kegiatan pemilihan. Pada Pemilu 2019 yang lalu telah dibentuk 33 Desa/Kelurahan Pengawasan partisipatif dan anti politik uang.
Pada awal masa kampanye Pilkada 2020 ini. Hari Sabtu 26 September 2020 lalu jajaran Bawaslu memasang spanduk gerakan anti politik uang. Sebagai upaya mengajak seluruh warga masyarakat Wonogiri untuk berhati-hati dengan bahaya politik uang. Hal tersebut terungkat kalimat yang sangat sederhana, “Jual-beli suara siap-siap dipidana” tertulis pada spanduk MMT yang dipasang di Kantor Bawaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan sampai dengan Pengawas Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
Berikut ini Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Humas Bawaslu Wonogiri