Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi, Bawaslu Undang KPU Bahas APS dan APK

Samakan Persepsi, Bawaslu Undang KPU Bahas APS dan APK
Ketua Bawaslu saat membuka rapat koordinasi penanganan pelanggaran di kantor sekretariat Bawaslu kab. Wonogiri

Wonogiri, Bawaslu mengundang KPU untuk membahas Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin 18 September 2023. Tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai bulan November. Saat ini sudah banyak APS yang terpasang di ruang umum. APS ini tidak seharusnya mengandung unsur citra diri partai politik dan ajakan untuk memilih.  KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu sudah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan kampanye Pemilu yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Joko Wuryanto menyampaikan  harus ada persamaan persepsi antara KPU dan Bawaslu mengenai APS dan APK, unsur-unsur citra diri seperti apa yang melanggar aturan PKPU. Hal tersebut dijawab oleh anggota KPU Agustina. “Citra diri yang dimaksud adalah nomor urut, identitas diri, karakteristik dan ciri-ciri khusus dari partai itu.” Ujarnya.

Rapat koordinasi ini juga menyinggung tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut disebutkan peserta Pemilu dapat berkampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah selama mendapat ijin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Partai.