Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Penanganan Pelanggaran

Rapat Penanganan Pelanggaran

 

Wonogiri-Rapat penanganan pelanggaran di kantor Bawaslu kali ini membahas PKPU nomor 15 dan PKPU nomor  20 tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum. Rapat dilaksanakan di ruang pertemuan, Rabu (18/10/2023) dengan menghadirkan Koordinator divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Pradika Harsanto.

Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 Tahun 2023 merupakan perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada PKPU nomor 20  dijelaskan mengenai kampanye di lembaga pendidikan, hanya boleh dilakukan ditingkat perguruan tinggi, dilakukan di gedung/halaman/lapangan dan diluar jam kuliah (hari Sabtu/Minggu) sehingga tidak menggagu aktivitas perkuliahan serta tidak boleh membawa atribut Kampanye Pemilu.

Peraturan yang sama juga berlaku untuk  aktifitas Kampanye di fasilitas pemeritah, hanya boleh dilakukan pada hari Sabtu  dan Minggu dan tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya.

Sebelum masuk tahapan kampanye. Partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Dengan syarat pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tidak megandung citra diri dan unsur ajakan. Akan tetapi, banyak orang awam yang belum paham masa sosialisasi, sehingga beranggapan pemasangan bendera partai politik itu melanggar aturan Pemilu.

Untuk mencegah potensi kerawanan hoaxs dan hate speech Bawaslu beserta KPU,KPI, Dewan Pers dan Kominfo mecoba jalin komunikasi untuk penanganan pelanggaran Kampanye di media massa dan media sosial. Kedepannya jika ada temuan pelanggaran di media massa dan media sosial maka kewenangan untuk menertibkan (take down) konten ada di Kominfo.

Sebagai informasi masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.