Lompat ke isi utama

Berita

DEKLARASI NETRALITAS ASN, ASN NETRAL BIROKRASI KUAT DAN MANDIRI

DEKLARASI NETRALITAS ASN, ASN NETRAL BIROKRASI KUAT DAN MANDIRI

WONOGIRI - Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak. Mereka mengemban tugas mulia dalam menjalankan roda pemerintahan di segala lini dan tingkatan. Mutlak diperlukan ASN yang netral dalam memberikan pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa membeda-bedakan warga masyarakat yang berhak untuk mendapatkan pelayanan berasal dari partai tertentu atau golongan tertentu.
Dalam isi deklarasi yang ditandatangani oleh seluruh ASN tersebut juga memuat agar ASN bijak dalam bermedia sosial. Hal ini tentu saja sesuai dengan situasi Pandemi Covid-19 disaat Pilkada serentak 2020 ini yang mana metode kampanye yang digunakan oleh para calon cenderung memanfaatkan media sosial baik itu FB, IG, Youtube, Twitter dan WA grup sebagai aplikasi yang paling banyak digunakan.
Bawaslu memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi netralitas ASN di wilayah masing-masing. Pada Pemilu 2019 yang lalu terdapat satu kasus netralitas ASN yang diklarifikasi oleh Bawaslu yang kemudian dilaporkan kepada Komisi ASN Pusat, pada kasus tersebut ASN yang bersangkutan diberikan Rekomendasi Sanksi Disiplin Sedang oleh KASN.

Kontributor : Asep Awaludin

Editing : Humas Bawaslu Wonogiri