Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Tandatangani Pakta Integritas Peta Benturan Kepentingan

nn

Foto bersama usai penandatanganan Pakta Integritas: Wujud komitmen Bawaslu Wonogiri membangun budaya kerja yang bersih dan bebas benturan kepentingan.

Wonogiri, 4 Agustus 2025 — Bawaslu Kabupaten Wonogiri menggelar kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Peta Benturan Kepentingan pada Senin (4/8/2025) di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam menjaga integritas serta mencegah terjadinya benturan kepentingan di lingkungan kerja.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, SH, dan diikuti oleh seluruh anggota serta staf sekretariat Bawaslu Wonogiri. Dalam sambutannya, Joko menekankan bahwa pakta integritas bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata yang harus dijalankan setiap hari. “Pakta integritas dimaknai sebagai suatu kenyataan yang dilandasi tindakan. Jiwa Bawaslu harus berintegritas,” tegasnya.  Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan pakta integritas, dimulai dari Ketua, dilanjutkan oleh anggota, dan kemudian staf secara bergiliran.

Isi Komitmen dalam Pakta Integritas:

Dalam dokumen Pakta Integritas, Bawaslu Kabupaten Wonogiri menyatakan kesanggupan untuk:

  1. Membangun dan menginternalisasi budaya anti korupsi, serta tidak terlibat dalam tindakan tercela.

  2. Menolak segala bentuk suap, hadiah, bantuan, atau pemberian yang melanggar ketentuan.

  3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam menjalankan tugas.

  4. Menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas.

  5. Mengedepankan efisiensi dan penghematan anggaran negara.

  6. Menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

  7. Bertindak sesuai substansi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengawasan Pemilu.

  8. Menjaga netralitas terhadap partai politik, calon, peserta pemilu, media massa, atau pihak lain.

  9. Melaporkan segala penyimpangan integritas serta menjaga kerahasiaan pelapor.

Pakta Integritas dan Survei Penilaian Integritas (SPI)

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bagian dari pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

SPI adalah instrumen tahunan yang digunakan untuk:

  • Memetakan risiko dan potensi korupsi

  • Mendorong perbaikan sistem pencegahan korupsi

  • Menggambarkan sejauh mana budaya integritas telah terbangun

  • Menyediakan data berbasis survei untuk kebijakan antikorupsi

SPI melibatkan persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan internal dan eksternal instansi. Pelaksanaan SPI diatur melalui Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Monitoring Pelaksanaan Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi.

Bawaslu Kabupaten Wonogiri berharap penandatanganan pakta integritas ini tidak hanya menjadi syarat administratif dalam SPI, tetapi juga dihayati dan dilaksanakan dalam setiap aspek tugas dan fungsi kelembagaan. Dengan langkah ini, Bawaslu Wonogiri menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Penulis : Mayaris

Editor : AL