Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Setor Uang Dugaan Pelanggaran Pemilu Senilai Rp136 Juta ke Kas Negara

Penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran berupa uang senilai 136.050.000 oleh pimpinan Bawaslu Wonogiri kepada pihak Bank Jateng Cabang Wonogiri

Penyerahan Barang Dugaan Pelanggaran berupa uang senilai 136.050.000 oleh pimpinan Bawaslu Wonogiri kepada pihak Bank Jateng Cabang Wonogiri

WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri secara resmi menuntaskan pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan melakukan penyetoran uang sitaan serta pemusnahan barang bukti non-uang pada Rabu, 29 April 2026. Langkah ini diambil sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran pemilu di wilayah Wonogiri. 

Penyetoran ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dalam kegiatan "Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dengan tema Pembahasan dan Penyetoran Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" yang dilaksanakan di Ruang Demokrasi Bawaslu Kabupaten Wonogiri, pihak Bawaslu melakukan penyetoran uang BDP langsung melalui Bank Jateng (BPD) Cabang Wonogiri. Adapun rincian uang yang disetorkan adalah:

  • Rp136.000.000 (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dari barang dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

  • Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari barang dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024.

Penyelesaian ini mengikuti instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melalui mekanisme Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan Akun 425983 (Pendapatan Dari Sisa Dana Kampanye). Langkah ini dilakukan lantaran uang tersebut telah diupayakan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, namun tidak ada yang menerima atau pemiliknya tidak diketahui.

Pemusnahan Barang Bukti dan Sinergi Instansi

Pemusnahan BDP 200 Pcs Kaos
Pemusnahan Bahan Kampanye berupa kaos sejumlah 200 pcs

Selain uang, Bawaslu Wonogiri juga melakukan pemusnahan barang bukti lainnya berupa bahan kampanye.

  • 200 potong kaos dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Wonogiri dan Kepolisian Resor Wonogiri. Kehadiran unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memastikan status hukum barang, serta menjamin akuntabilitas pengelolaan BDP.

Komitmen Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan BDP merupakan amanat dari Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, di mana barang bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran harus dikelola dengan baik untuk mendukung proses investigasi.

"Penyampaian informasi kepada publik ini adalah wujud transparansi, akuntabilitas, dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mencegah korupsi," Ujar Joko Wuryanto selaku Ketua Bawaslu Wonogiri.

Dengan terlaksananya penyetoran dan pemusnahan ini, Bawaslu Wonogiri memastikan bahwa seluruh barang bukti dari proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024 telah memiliki kepastian hukum dan tidak lagi berada dalam penguasaan jajaran pengawas.

Penulis : js

Foto : Al & js 

Tag
Bawaslu Wonogiri