Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Intensif Awasi Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Wonogiri Sumanto (batik hitam), saat menemui tim verfak dari KPU dan Bawaslu

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Wonogiri Sumanto (batik hitam), saat menemui tim verfak dari KPU dan Bawaslu

Wonogiri - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri secara intensif melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (verfak) dokumen persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan integritas dan transparansi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Wonogiri.

Verfak ini dijadwalkan oleh KPU berlangsung dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Namun, KPU Wonogiri memutuskan untuk melaksanakan verifikasi pada Selasa (3/9/2024). Verifikasi faktual adalah proses krusial dalam tahapan Pilkada, di mana KPU melakukan pengecekan langsung terhadap keabsahan dokumen-dokumen penting seperti ijazah, riwayat pajak, serta kesesuaian visi dan misi para bakal pasangan calon dengan peraturan yang berlaku.

Dalam upaya untuk mengawasi proses verifikasi faktual ini, Bawaslu membentuk empat tim pengawasan yang masing-masing diberi tugas di lokasi yang berbeda-beda:

Tim 1 bertugas ke SMK Mikael Surakarta dan SMA Batik Surakarta untuk melakukan verifikasi faktual ijazah atas nama dua bakal calon, yakni Kristian Teguh dan Setyo Sukarno. Pengawasan di dua institusi pendidikan ini bertujuan untuk memastikan keaslian dan keabsahan ijazah kedua bakal calon tersebut.

Tim 2 ditugaskan ke KPP Pratama Sukoharjo untuk memeriksa riwayat pajak kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa kedua pasangan calon memenuhi persyaratan administrasi terkait kewajiban pajak mereka.

Tim 3 diarahkan ke Bapperida, dimana tim ini bertugas melakukan klarifikasi terkait visi dan misi kedua bakal pasangan calon. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa visi misi yang diusung oleh para calon selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Tim 4 bertugas di SMA Negeri 2 Wonogiri untuk verifikasi faktual ijazah atas nama Imron Rizkyarno dan ke Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi faktual ijazah paket C atas nama Tarso, salah satu bakal calon Bupati.

bapperida

 

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, ditemukan beberapa temuan penting yang kemudian dilaporkan sebagai hasil verifikasi faktual:

Hasil verifikasi faktual terhadap ijazah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Wonogiri menunjukkan bahwa seluruh ijazah yang diverifikasi, termasuk milik Imron Rizkyarno, Tarso, Setyo Sukarno, dan Kristian Teguh, dinyatakan valid dan asli. Meskipun terdapat kendala administratif pada ijazah paket C milik Tarso terkait penyerahan buku induk ke Dinas Pendidikan, keabsahan ijazah tersebut tetap diakui. Verifikasi ini mengonfirmasi bahwa keempat bakal calon memenuhi persyaratan pendidikan yang diperlukan dalam proses pencalonan mereka.

Verifikasi yang dilakukan di KPP Pratama Sukoharjo, ditemukan bahwa NPWP atas nama Tarso terdapat dua, yakni NPWP atas nama "Tarsa" dan "Tarso". Saat ini, NPWP atas nama Tarso sedang dalam proses penghapusan karena selama ini pembayaran pajak dilakukan menggunakan NPWP atas nama "Tarsa". Menanggapi hal ini, Kepala KP2KP Wonogiri, Purnawan Agus Andrianto, menyatakan, "Kami telah memastikan bahwa permasalahan ini sedang ditangani sesuai prosedur, dan kami akan terus memantau hingga proses penghapusan NPWP atas nama 'Tarso' selesai. Penting bagi setiap calon untuk memastikan semua dokumen perpajakan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku." 

Klarifikasi di Bapperida menunjukkan bahwa visi misi pasangan calon Setyo-Imron sudah sesuai dengan RPJPD tahun 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029. Sebaliknya, visi misi pasangan calon Tarso-Teguh belum sesuai dengan RPJPD dan RPJMD yang berlaku, karena masih menggunakan RPJPD lama. Kepala Bapperida Wonogiri, Heru Utomo, mengungkapkan, "Visi misi pasangan Setyo-Imron telah disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah yang baru, sehingga selaras dengan arah pembangunan daerah. Namun, pasangan Tarso-Teguh perlu melakukan revisi agar sesuai dengan dokumen perencanaan yang terbaru, bukan lagi menggunakan RPJPD lama."

Bawaslu Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi seluruh tahapan Pilkada secara teliti dan akurat. Proses verifikasi faktual ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa calon-calon yang maju dalam Pilkada benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Bawaslu juga akan terus melakukan koordinasi dengan KPU dan instansi terkait untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, guna menjaga kepercayaan publik.

kpp pratama

 

Penulis : Dani

Foto : Al dan Tinuk