Bawaslu Wonogiri Ikuti Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan PAW DPRD Secara Daring untuk Perkuat Pengawasan Sesuai Ketentuan
|
Wonogiri — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan Sosialisasi Regulasi dan Teknis Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (25/05/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Demokrasi Bawaslu Wonogiri dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD agar berjalan sesuai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhamad Amin. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa proses PAW anggota DPRD merupakan bagian penting dalam mekanisme demokrasi yang harus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Muhamad Amin menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan PAW berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari aspek administrasi, proses pengusulan, hingga penetapan pergantian anggota DPRD. Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dan kecermatan pengawas pemilu dalam memahami regulasi agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan pengawasan.
“Pengawasan terhadap proses PAW harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi guna menjaga integritas demokrasi serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaannya,” tegas Muhamad Amin dalam kegiatan tersebut.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan oleh Diana Ariyanti yang memaparkan secara rinci mengenai aspek pengawasan dalam proses Pergantian Antar Waktu anggota DPRD. Dalam pemaparannya dijelaskan terkait tahapan PAW, dasar regulasi, kewenangan lembaga pengawas pemilu, serta potensi kerawanan yang dapat muncul dalam proses pelaksanaannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya berfokus pada prosedur administratif, namun juga memastikan proses PAW berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputro Adhipermana, menyampaikan materi teknis mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD. Dalam paparannya dijelaskan mengenai dasar hukum PAW, proses administrasi pergantian, tata cara penetapan calon pengganti, hingga pola koordinasi antar lembaga dalam mendukung kelancaran pelaksanaan PAW.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, partai politik, dan lembaga terkait lainnya agar seluruh proses PAW dapat berjalan efektif, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri diharapkan semakin memahami regulasi dan teknis pelaksanaan PAW anggota DPRD sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap proses pergantian anggota legislatif berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai aturan yang berlaku.
Humas Bawaslu Wonogiri