Bawaslu Wonogiri Ikuti Sosialisasi Penyusunan Renstra 2026–2030, Muhammad Amin Tekankan Peran Ketua dan Kolaborasi Tim
|
Wonogiri, 2 November 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mengikuti Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026–2030 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi mengenai penyusunan dokumen perencanaan strategis sebagai pedoman arah kebijakan dan pengembangan kelembagaan selama lima tahun ke depan.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menyampaikan pengantar materi mengenai pendekatan dan mekanisme penyusunan Renstra. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen dapat mengacu pada Renstra Bawaslu RI maupun sistematika yang telah tersedia dalam petunjuk teknis. Kedua pendekatan tersebut dapat dikombinasikan melalui metode amati, tiru, dan modifikasi (ATM), dengan tetap memperhatikan kondisi serta karakteristik masing-masing kabupaten/kota.
Menurutnya, substansi yang bersifat nasional, seperti visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, dapat mengacu pada dokumen Renstra Bawaslu RI. Sementara itu, uraian mengenai perkembangan kelembagaan, capaian kinerja, potensi permasalahan, serta kebutuhan strategis perlu disusun berdasarkan kondisi riil di daerah.
Rofiuddin juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur pimpinan dan sekretariat dalam proses penyusunan. Mengingat cakupan materi Renstra cukup luas, pembagian tugas berdasarkan bab dan substansi pembahasan diperlukan agar penyusunan berjalan secara bersama-sama, terkoordinasi, dan selesai sesuai jadwal.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, memberikan arahan mengenai tanggung jawab dan komitmen jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan penyusunan Renstra. Ia menegaskan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi penanggung jawab utama atau person in charge (PIC) dalam proses penyusunan dokumen tersebut.
Ketua selanjutnya diminta membentuk tim kerja dengan melibatkan unsur pimpinan dan sekretariat serta membagi tugas sesuai sistematika yang telah ditentukan. Muhammad Amin menegaskan bahwa tanggung jawab penyusunan Renstra berada pada ketua sehingga pelaksanaannya harus dikoordinasikan secara langsung dan tidak dilimpahkan kepada anggota lainnya.
Ia menjelaskan bahwa Renstra bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pijakan strategis bagi lembaga dalam menentukan arah kebijakan dan pelaksanaan tugas selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota perlu menyusun dokumen yang tidak hanya mengacu pada kebijakan nasional, tetapi juga mampu menggambarkan persoalan, tantangan, dan kebutuhan kelembagaan di wilayah masing-masing.
Secara teknis, Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026–2030 disusun berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra. Dokumen tersebut terdiri atas lima bab.
Bab I Pendahuluan memuat latar belakang, perkembangan kelembagaan, dasar hukum, struktur organisasi dan tata kerja, data kepegawaian, sarana dan prasarana, hasil kinerja pengawasan, capaian prestasi, serta identifikasi potensi permasalahan melalui analisis SWOT.
Bab II memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis yang mengacu pada Renstra Bawaslu RI, termasuk identifikasi indikasi risiko pencapaian sasaran kegiatan. Bab III berisi arah kebijakan dan strategi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional serta disesuaikan dengan kondisi daerah. Bab IV memuat target kinerja, indikator sasaran kegiatan, dan kerangka pendanaan lima tahun. Sementara Bab V merupakan penutup.
Dalam penyusunan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota perlu menyiapkan data pendukung secara lengkap, antara lain data kepegawaian, kondisi sarana dan prasarana, capaian pencegahan dan pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, capaian target Renstra periode sebelumnya, penghargaan yang diterima, serta pagu dan realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Selain penyusunan substansi, sosialisasi juga membahas mekanisme penelaahan dan penetapan Renstra. Rancangan dokumen yang disusun Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kepala Sekretariat Kabupaten/Kota kepada Ketua Bawaslu Provinsi dengan tembusan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditelaah oleh bagian perencanaan Sekretariat Bawaslu Provinsi.
Muhammad Amin menyampaikan bahwa penelaahan terhadap 35 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan dilaksanakan melalui pembagian wilayah koordinasi atau korwil. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan dan penelaahan terhadap rancangan Renstra masing-masing kabupaten/kota.
Penelaahan meliputi kesesuaian sistematika dan substansi dokumen dengan pedoman, keselarasan arah kebijakan dan strategi, kesesuaian indikator serta target kinerja, dan kelengkapan identifikasi risiko. Apabila terdapat rekomendasi perbaikan, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan waktu paling lama lima hari kerja untuk menyampaikan hasil perbaikannya.
Setelah memperoleh surat persetujuan dari Ketua Bawaslu Provinsi, Renstra ditetapkan melalui penandatanganan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota. Dokumen final selanjutnya disampaikan kepada Ketua Bawaslu RI c.q. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi paling lambat satu bulan setelah ditetapkan.
Berdasarkan jadwal yang disampaikan, penyusunan Renstra berlangsung pada 26 Oktober hingga 12 November 2026. Penelaahan Renstra Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 19 November 2026. Adapun rancangan hasil perbaikan harus disampaikan kembali kepada tim penelaah paling lambat 20 November 2026 untuk proses persetujuan penetapan.
Dalam kesempatan yang sama, pembahasan juga mencakup monitoring pelaksanaan program dan kegiatan menjelang akhir tahun anggaran 2026. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota didorong untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan efektivitas penggunaan dan manfaatnya bagi kebutuhan kelembagaan maupun pelayanan publik.
Perencanaan kerangka pendanaan Renstra juga diarahkan agar memperhitungkan pagu aktual DIPA tahun berjalan, simulasi kenaikan lima persen untuk tahun non-tahapan berikutnya, serta proyeksi kebutuhan anggaran tahun tahapan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan realisasi anggaran pada periode tahapan sebelumnya sesuai pedoman.
Selain itu, disampaikan perkembangan manajemen talenta ASN yang berkaitan dengan pemetaan potensi dan kompetensi sumber daya manusia. Hal ini menjadi bagian dari upaya penguatan organisasi dan pemenuhan kebutuhan jabatan di lingkungan Bawaslu.
Melalui sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonogiri diharapkan segera menindaklanjuti penyusunan Renstra melalui konsolidasi internal, inventarisasi data kelembagaan, pembentukan tim penyusun, dan pembagian tanggung jawab sesuai sistematika dokumen.
Penyusunan Renstra 2026–2030 menjadi bagian penting dalam membangun perencanaan kelembagaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Dokumen ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga mampu menerjemahkan kebutuhan organisasi ke dalam program dan target kinerja yang memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan kelembagaan serta peningkatan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Wonogiri.
Penulis : AL
Editor Foto : AL