Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Ikuti Sosialisasi Inventarisasi BMN 2026 Berbasis SIMAN, Target Tuntas Akhir Mei

4

Sosialisasi inventarisasi BMN Tahun 2026 berbasis aplikasi SIMAN yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 5 Mei 2026

Wonogiri – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Wonogiri mengikuti kegiatan sosialisasi inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya penguatan tata kelola aset negara di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan inventarisasi BMN Tahun 2026.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-422/PL.07/SJ/01/2026 tentang Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan kerja maupun unit kerja di lingkungan Bawaslu wajib melaksanakan inventarisasi BMN secara menyeluruh sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan aset negara.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjelaskan secara rinci tahapan inventarisasi BMN yang akan dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN). Tahapan tersebut meliputi proses identifikasi dan pendataan awal aset, pencocokan data fisik dengan dokumen administrasi, pelabelan atau penandaan barang, hingga penginputan data ke dalam aplikasi SIMAN secara sistematis dan terintegrasi.

Selain itu, penggunaan aplikasi SIMAN ditegaskan sebagai instrumen utama dalam mendukung tertib administrasi pengelolaan BMN. Melalui sistem ini, seluruh data aset dapat terdokumentasi secara digital sehingga memudahkan proses pengawasan, pelaporan, serta evaluasi secara berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Berkenaan dengan status Bawaslu Kabupaten Wonogiri yang hingga saat ini belum berstatus sebagai satuan kerja (satker), maka pelaksanaan inventarisasi BMN dilakukan melalui mekanisme sensus BMN. Sensus tersebut tetap dilaksanakan menggunakan aplikasi SIMAN dengan pendampingan dan koordinasi dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan inventarisasi. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaksanaan sensus BMN ditetapkan hingga 31 Mei 2026. Oleh karena itu, Bawaslu Wonogiri diharapkan segera melakukan langkah-langkah strategis, seperti pembentukan tim pelaksana, penyiapan data awal aset, serta penguatan koordinasi internal guna memastikan seluruh tahapan inventarisasi dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

Bawaslu Wonogiri menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang komprehensif terkait tata cara inventarisasi berbasis SIMAN, diharapkan seluruh jajaran dapat melaksanakan proses tersebut secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengelolaan aset negara yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang baik.

AL