Bawaslu Wonogiri Hadiri Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
WONOGIRI, - Bawaslu Wonogiri menghadiri Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan di Kantor KPU Wonogiri, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan rekapitulasi resmi, total DPB di Kabupaten Wonogiri kini mencapai 847.625 pemilih, yang terdiri dari 421.227 laki-laki dan 426.398 perempuan. Angka tersebut menunjukkan kenaikan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 842.326 pemilih.
Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyatakan bahwa pemutakhiran data merupakan proses krusial karena sifat data kependudukan yang sangat dinamis. "Data pemilih ini terus bergerak, sehingga harus selalu dimutakhirkan. Forum ini menjadi wadah penting bagi kami untuk mendapatkan saran dan masukan dari para pemangku kepentingan," ujar Satya dalam sambutannya.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonogiri, jajaran Forkopimda, serta instansi terkait seperti Disdukcapil dan Kemenag.
Mewakili Bawaslu Wonogiri, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Slamet Mugiyono, menekankan tantangan yang masih dihadapi. "Bawaslu telah memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU agar permasalahan DPT yang sering berulang dapat diminimalisir. Namun, salah satu tantangan utama adalah masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memperbarui data hak pilihnya secara proaktif," tegas Slamet.
Kegiatan konsultasi publik ini menjadi platform strategis untuk memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan lainnya, demi mewujudkan data pemilih yang valid, akurat, dan berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis di Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan PDPB sendiri mempunyai tujuan antara lain untuk: Menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara yang memenuhi syarat, Menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan, Memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan elemen kependudukan, seperti alamat atau status, Menyediakan layanan pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, dan Menjadi dasar penyusunan DPS dan DPT pada pemilihan berikutnya.