Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU WONOGIRI GELAR PEMBINAAN DESA PENGAWASAN

BAWASLU WONOGIRI GELAR PEMBINAAN DESA PENGAWASAN
Ali Mahbub selaku ketua Bawaslu kabupaten Wonogiri (satu dari kanan) saat membuka Rakor dan Pembinaan Desa Pengawasan di Desa Jeporo kecamatan Jatipurno, Senin 18 Oktober 2021

WONOGIRI - Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Wonogiri menggelar acara Rapat Koordinasi dan Pembinaan Pengembangan Desa Pengawasan Di Desa Jeporo Kecamatan Jatipurno kabupaten Wonogiri Senin, 18 Oktober 2021.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Desa Jeporo Suyato dan Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub. Acara Rakor dan Pembinaan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan juga PKK.

Suyato selaku Kades Jeporo menyampaikan apresiasi dan berterimakasih bahwasanya desa Jeporo ditunjuk sebagai Desa Pengawasan yang diresmikan pada tahun 2019. Tak lupa  beliau mengajak seluruh elemen masyarakat didesanya untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024.

Dalam sambutannnya Ali mahbub selaku Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa desa jeporo pada thn 2019 ditunjuk dan diresmikan bawaslu sebagai desa pengawasan mitra Bawaslu Wonogiri. Tujuan diadakannya pembinaan merupakan tindak lanjut untuk mempersiapkan masyarakah khususnya desa Jeporo untuk memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat terkait dengan demokrasi benar.

Lebih lanjut Ali Mahbub mengajak untuk menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat bahwa desa jeporo merupakan desa mitra Bawaslu Wonogiri yang berkomitmen bersih dari setiap pelanggaran Pemilu dengan harapan dapat menjadi contoh desa desa yang lain. Karena suksesnya Pemilu 2024 merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat dari berbagai segmen latar belakang maupun usia.

Narasumber pada kesempatan itu adalah Ihwanudin selaku Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu kabupaten Wonogiri yang memberikan materi terkait pengawasan partisipatif tugas tugas masyarakat dalam pengawasan Pemilu melalui kedaulatan dalam diri sendiri dan kesadaran untuk berdemokrasi yang berkualitas. Pada kesempatan tersebut, Ihwanudin juga menyampaikan sanksi politik uang yang tertuang pada pasal 187A ayat (1) UU 10 thn 2016 dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan Pemilu.

HUMAS BAWASLU WONOGIRI