BAWASLU WONOGIRI BEKALI JAJARANNYA DENGAN PENYELESAIAN SENGKETA
|
Heru Cahyono Selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Berdiri) pada saat memberikan materi Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di Rumah Makan Alami Sayang Kabupaten Wonogiri, kamis 27 Agustus 2020
WONOGIRI - Kontestasi pemilihan kepala daerah sebentar lagi memasuki tahapan pencalonan, pada tahapan ini tentunya sarat dengan munculnya sengketa. Dalam rangka mempersiapkan penyelesaian sengketa yang tidak menutup kemungkinan muncul tersebut, Bawaslu Wonogiri telah menggelar Rapat Mekanisme Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, kamis 27 Agustus 2020.
Rapat yang berlangsung di Rumah Makan Alami Sayang Ngadirojo tersebut di hadiri oleh Heru Cahyono selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ali Mahbub selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri beserta seluruh anggota dan 25 Ketua Panwascam se kabupaten Wonogiri.
Rapat mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat ini sangat penting untuk diberikan kepada jajaran adhoc, karena di tangan merekalah letak ujung tombak pengawasan.
Penyelesaian sengketa acara cepat bukan berarti penyelesaian sengketa dengan cepat.
"Perlu difahami bahwa penyelesaian sengketa acara cepat jangan diartikan sebagai penyelesaian sengketa secara cepat", ungkap Heru.
Penyelesaian sengketa acara cepat ini dilakukan melalui musyawarah dan produknya putusan yang bersifat mengikat, sehingga apabila masing-masing pihak kurang puas terhadap putusan Bawaslu dapat melakukan upaya hukum ke PTTUN.
Humas Bawaslu Kabupaten Wonogiri