Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonogiri Bahas Perencanaan Cadangan Anggaran Pengawasan Pilkada Serentak 2031

y

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Antonius Joko Wuryanto bersama seluruh anggota pimpinan dan staf sekretariat mengikuti rapat pembahasan Perencanaan Cadangan Anggaran Biaya (RAB) Pengawasan Pilkada Serentak 2031 di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis (29/10/2026).

Wonogiri, 29 Oktober 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menggelar rapat pembahasan Perencanaan Cadangan Anggaran Biaya (RAB) Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2031 di Ruang Demokrasi Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Kamis (29/10/2026), pukul 09.30 WIB. Rapat ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan kebutuhan anggaran pengawasan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Rapat dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Antonius Joko Wuryanto, seluruh anggota pimpinan Bawaslu Kabupaten Wonogiri, serta jajaran staf sekretariat. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, membuka sekaligus memimpin jalannya rapat untuk mengarahkan pembahasan dan menyamakan pemahaman terkait perencanaan kebutuhan anggaran pengawasan pada Pilkada Serentak 2031.

Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Mayaris Kusdi dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMO dan Diklat). Forum tersebut membahas penyusunan rencana kebutuhan anggaran sebagai bagian dari persiapan menghadapi pelaksanaan pengawasan Pilkada Serentak 2031.

Perencanaan anggaran ini bertujuan memastikan kebutuhan pengawasan dapat diidentifikasi sejak dini, sehingga pelaksanaan tugas Bawaslu dapat didukung oleh ketersediaan sumber daya yang memadai, terukur, dan sesuai ketentuan. Perencanaan yang disusun secara sistematis juga diperlukan untuk mengantisipasi kebutuhan kegiatan, memetakan dukungan operasional, serta menyelaraskan program dengan sumber daya yang tersedia.

Dalam pembahasan tersebut, penyusunan RAB menjadi salah satu instrumen penting untuk memperjelas dasar kebutuhan setiap komponen kegiatan. Setiap rencana pembiayaan perlu mempertimbangkan urgensi kegiatan, tahapan pelaksanaan, kebutuhan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi antara pimpinan dan sekretariat dalam menyiapkan perencanaan anggaran pengawasan.

“Perencanaan anggaran harus disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Koordinasi antara pimpinan dan sekretariat menjadi penting agar setiap kebutuhan pengawasan dapat dipetakan dengan baik serta selaras dengan tugas dan fungsi Bawaslu,” ungkapnya.

Bagi Bawaslu, perencanaan anggaran tidak sekadar menyusun kebutuhan pembiayaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kesiapan kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dengan perencanaan yang matang, dukungan anggaran diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pengawasan sekaligus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran dan pengawalan proses demokrasi yang berintegritas.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri mendorong agar penyusunan rencana kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan tindak lanjut bagi pimpinan dan sekretariat untuk mematangkan perencanaan anggaran pengawasan Pilkada Serentak 2031.

Rapat ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah persiapan kelembagaan dalam membangun perencanaan pengawasan yang lebih terarah dan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan tugas Bawaslu pada masa mendatang dapat didukung oleh perencanaan yang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Dimas

Editor : AL