Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tandatangani MoU Dengan Beberapa Organisasi dan Lembaga

Anggota Bawaslu Mayaris Kusdi (kiri) dan Slamet Mugiyono (tengah) saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif

Anggota Bawaslu Mayaris Kusdi (kiri) dan Slamet Mugiyono (tengah) saat membuka kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif

 

Wonogiri-Bawaslu Wonogiri  membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU untuk meningkatkan pengawasan partisipatif di kalangan masyarakat sipil. Hal itu dilakukan berbarengan dengan acara sosialisasi pengawasan pemilu pertisipatif (soswatif) di RM Alami Sayang Ngadirojo pada Kamis (12/10).

Nota kesepahaman itu dibuat dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan politik, pengawasan pemilu partisipatif dan mencegah pelanggaran pemilu sehingga tercapai Pemilu 2024 yang jujur, adil, aman dan damai.

ttd

Organisasi yang telah melakukan penandatanganan MoU tersebut antara lain Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Ikatan Alumni Pergerakan Pemuda Islam Indonesia (IKA PMII) dan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Agama Budha Negeri Raden Wijaya (STABN).

Sosialisasi pengawasan partisipatif

Sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu mengundang berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan tinggi di Wonogiri, dengan narasumber Drs. Turtiantoro, M.Si yang merupakan dosen Ilmu Pemerintahan UNDIP dan Slamet Mugiyono S.E., M.E.Sy anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

 

foto-sisipan-sosialisasi

Acara dibuka oleh Mayaris Kusdi, anggota Bawaslu Wonogiri Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, organisasi, pendidikan dan pelatihan.

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan, “kesuksesan pesta demokrasi tidak bertumpu pada penyelenggara pemilu saja tapi perlu adanya peran dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam suksesnya penyelenggaraan Pemilu.”

Dalam kegiatan soswatif tersebut, Bawaslu mengambil tema tentang pentingnya peran kelompok masyarakat  dalam pengawasan partisipatif pada Pemilu serentak 2024. Menurut Turtiantoro, partisipasi politik secara umum itu berarti keterlibatan seseorang dalam seleksi kepemimpinan secara suka rela dan tanpa paksaan untuk menuju tujuan berasama.

Lebih lanjut dia mengatakan, “Sebagai warga negara yang baik hendaknya kita semua ikut berperan dalam penyelenggaraan Pemilu,  ikut mengawasi, melaporkan jika ada pelanggaran dan menggunakan hak suara kita dengan bijak.”

 

foto: Alfian Budiarso