Bawaslu Kabupaten Wonogiri Gelar Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik Semester 2 Tahun 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester 2 Tahun 2026 di pada 26 Oktober 2026. Kegiatan diikuti oleh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Wonogiri serta dihadiri oleh Anggota KPU Wonogiri, Doni selaku pihak eksternal. Rapat berfokus pada penguatan alur dan proses penyusunan Daftar Informasi Publik demi mewujudkan pelayanan informasi yang transparan serta akuntabel. Materi utama mengenai alur dan proses penyusunan DIP tersebut disampaikan oleh narasumber Joko Wuryanto (Ketua Bawaslu Wonogiri). Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) merupakan "roh" dari keterbukaan informasi yang berfungsi sebagai catatan sistematis untuk memuat seluruh keterangan mengenai informasi publik di bawah penguasaan Bawaslu Kabupaten Wonogiri, di luar informasi yang dikecualikan. Pelaksanaan penyusunan DIP ini berlandaskan pada sejumlah regulasi hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 beserta perubahannya melalui Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.
Lebih lanjut, ditekankan pula bahwa penyusunan DIP bukan sekadar tugas satu bagian tertentu, melainkan kerja kolektif lintas divisi di dalam ekosistem Pengelola Pengaduan dan Informasi Data (PPID) Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Setiap divisi memiliki andil penting dalam menyuplai data, mulai dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, hingga Divisi Keuangan. Proses penyusunan DIP di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wonogiri melalui enam tahapan penting, yakni inventarisasi data, klasifikasi dokumen ke dalam kategori berkala, serta merta, setiap saat, atau dikecualikan, verifikasi yang mencakup Uji Konsekuensi melalui Bawaslu RI apabila diperlukan, pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, publikasi melalui situs web resmi PPID Bawaslu Kabupaten Wonogiri di https://ppid-wonogiri.bawaslu.go.id/, hingga pemutakhiran data secara berkala setiap semester. Tercatat hingga pembaruan per 23 Oktober 2026, jumlah data dalam DIP Bawaslu Wonogiri telah mencapai 1.025 data. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri berharap masyarakat serta pemantau pemilu dapat memperoleh akses informasi dengan cepat dan mudah sehingga potensi sengketa informasi dapat ditekan, sekaligus mendongkrak kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas kinerja pengawasan pemilu di Kabupaten Wonogiri.
"Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang akurat dan mutakhir adalah wajah integritas Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Melalui DIP yang terstruktur ini, kami berharap masyarakat dan pemantau pemilu dapat mengakses informasi dengan cepat, mengurangi sengketa informasi publik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap netralitas dan profesionalitas kerja-kerja pengawasan di Kabupaten Wonogiri." ujar Joko Wuryanto
Penulis : Js
Foto : AL