Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Profesionalitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Wonogiri Ikuti Bimtek Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Gambar 1

Tangkapan layar Markus Nugroho, anggota Bawaslu Wonogiri (paling kiri) mengikuti kegiatan Bimtek Pengelolaan Barang dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan secara Daring Rabu (21/10/2026).

Wonogiri, 21 Oktober 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam mengelola barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Markus Nugroho, dari Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Keikutsertaan ini merupakan bentuk partisipasi dalam penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang menjadi bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Dalam bimbingan teknis tersebut, Nasichun Aviv Aluwi, selaku Analis Hukum Ahli Pertama pada Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, hadir sebagai narasumber. Selain itu, Ahmad Husain, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menjadi pembicara utama dalam kegiatan tersebut.

Materi yang disampaikan berfokus pada pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Pengelolaan barang yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran memerlukan ketelitian, ketertiban administrasi, serta prosedur yang jelas agar setiap barang dapat ditangani secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan barang dugaan pelanggaran juga menjadi aspek penting dalam mendukung proses penanganan pelanggaran. Oleh karena itu, jajaran pengawas Pemilu perlu memahami tata cara pengelolaan, pencatatan, penyimpanan, dan pengamanan barang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Hal ini diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta mendukung proses penanganan perkara secara profesional dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Wonogiri diharapkan dapat memperkuat pemahaman teknis mengenai pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan mampu melaksanakan penanganan pelanggaran secara tertib, profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Penulis dan Foto : Bani